Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)
Teks Saat Ini
Lembaga Penyimpan Persetujuan ini wajib disimpan oleh Sekretaris Jenderal ASEAN, yang dengan segera wajib memberikan salinan resmi dari Persetujuan dan salinan resmi dari protocol-protokol, lampiran-lampiran, dan amandemen-amandemen Persetujuan kepada setiap Negara Anggota.
Koreksi Anda
