Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)
Teks Saat Ini
Amandemen Persetujuan
1. Setiap Pihak dapat mengajukan amandemen Persetujuan ini.
2. Naskah usulan amandemen wajib disampaikan kepada para Pihak oleh Sekretariat paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Konferensi para Pihak pada saat usulan amandemen diajukan.
Sekretariat juga wajib menyampaikan usulan amandemen kepada para penandatangan Perjanjian.
3. Amandemen wajib diadopsi melalui konsensus pada pertemuan biasa Konferensi para Pihak.
4. Amandemen Persetujuan ini harus mendapatkan ratifikasi, penyetujuan atau penerimaan oleh para Pihak Persetujuan ini.
Lembaga Penyimpan wajib mensirkulasikan amandemen yang telah diadopsi ke semua Pihak untuk mendapatkan ratifikasi, penyetujuan atau penerimaan. Amandemen akan berlaku pada hari 30 (ketigapuluh) setelah diterimanya instrumen ratifikasi, penyetujuan atau penerimaan dari seluruh Pihak di Lembaga Penyimpan.
Koreksi Anda
