Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)
Teks Saat Ini
Transit Personil, Peralatan, Fasilitas, dan Bahan-Bahan sesuai dengan Ketentuan Bantuan
1. Masing-masing Pihak wajib, atas permintaan dari Pihak terkait, mengupayakan fasilitasi dari transit melalui wilayahnya dari personil, peralatan, fasilitas dan material yang diturutsertakan atau digunakan di dalam bantuan kemanusiaan yang telah diinformasikan sebelumnya kepada Pihak Pemohon atau Penerima. Pihak terkait wajib dikecualikan dari pajak, bea, dan biaya-biaya sejenis lainnya yang diperuntukkan bagi peralatan, fasilitas, dan material tersebut.
2. Pusat AHA, apabila tepat dan memunginkan, wajib memfasilitasi pemrosesan dari transit personil, peralatan, fasilitas, dan material sesuai dengan Persyaratan dari Pemberian Bantuan.
BAB VI. REHABILITASI
Koreksi Anda
