Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)
Teks Saat Ini
Penanganan Darurat Bersama melalui Pemberian Bantuan
1. Apabila suatu Pihak membutuhkan bantuan di saat terjadinya darurat bencana di dalam wilayahnya, Pihak termaksud dapat meminta bantuan dari Pihak lainnya, secara langsung atau melalui Pusat AHA, atau, apabila perlu, dari entitas-entitas lainnya.
2. Bantuan hanya dapat diberikan atas permintaan, dan atas persetujuan, dari Pihak Pemohon, atau, ketika ditawarkan oleh Pihak atau Pihak-Pihak lainnya, atas persetujuan dari Pihak
Penerima.
3. Pihak Pemohon wajib merinci cakupan dan jenis dari bantuan yang dibutuhkan dan, apabila dapat dilaksanakan, memberikan informasi tersebut kepada Pihak Pembantu sebagaimana mungkin diperlukan oleh Pihak Pembantu untuk menentukan sampai sejauh mana Pihak Pembantu dapat memenuhi permintaan tersebut. Dalam hal Pihak Pemohon tidak dapat memberikan rincian cakupan dan jenis bantuan yang dibutuhkan, Pihak Pemohon dan Pihak Pembantu wajib, atas dasar konsultasi, secara bersama menilai dan menentukan cakupan dan jenis bantuan yang dibutuhkan.
4. Setiap Pihak yang menerima permohonan bantuan wajib sesegera mungkin MEMUTUSKAN dan memberitahukan kepada Pihak Pemohon, secara langsung atau melalui Pusat AHA, apakah Pihak termaksud berada dalam posisi untuk memberikan bantuan yang diminta, dan mengenai cakupan dan syarat-syarat dari bantuan tersebut.
5. Setiap Pihak yang menerima tawaran bantuan wajib sesegera mungkin MEMUTUSKAN dan memberitahukan Pihak Pembantu, secara langsung atau melalui Pusat AHA, apakah pihaknya berada dalam posisi untuk menerima bantuan yang ditawarkan, dan mengenai cakupan dan syarat-syarat dari bantuan tersebut.
6. Para Pihak wajib, dalam batas kemampuan mereka, mengidentifikasi dan memberitahu Pusat AHA mengenai personil militer dan sipil, para ahli, peralatan, fasilitas, dan material yang dapat dipersiapkan bagi penawaran bantuan kepada Pihak-Pihak lain pada saat terjadinya darurat bencana sekaligus syarat-syarat, khususnya keuangan, dimana bantuan tersebut dapat diberikan.
Koreksi Anda
