Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)
Teks Saat Ini
Pengaturan Kesiagaan ASEAN untuk Penanggulangan Bencana dan Penanganan Darurat
1. Atas dasar sukarela, masing-masing Pihak wajib mendaftar asset-aset dan kapasitas-kapasitas yang dapat disediakan bagi pengaturan kesiapsiagaan regional dalam penanggulangan bencana dan Penanganan darurat tersebut, seperti:
a. buku petunjuk Penanganan darurat/search and rescue;
b. asset-aset militer dan sipil;
c. kumpulan darurat barang-barang pertolongan bencana; dan
d. teknologi dan keahlian Penanggulangan bencana.
2. Aset-aset dan kapasitas-kapasitas terdaftar tersebut wajib dikomunikasikan kepada setiap Pihak dan juga kepada Pusat AHA dan diperbaharui sebagaimana dipandang perlu oleh Pihak terkait.
3. Pusat AHA wajib mengkonsolidasikan, memperbaharui, dan menyebarluaskan data mengenai asset-aset dan kapasitas- kapasitas terdaftar tersebut, dan mengkomunikasikannya kepada para Pihak untuk dipergunakan.
4. Untuk memfasilitasi penggunaan asset-aset sebagaimana tercantum pada ayat 1, setiap Pihak akan menunjuk satu jejaring dari tempat-tempat yang telah dipilih sebagai titik- titik kedatangan bagi suplai dan keahlian dari Pihak-pihak Pembantu.
BAB V. PENANGANAN DARURAT
Koreksi Anda
