Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)
Teks Saat Ini
Penggunaan Istilah Untuk maksud Persetujuan ini:
1. "Pihak Pembantu" berarti suatu negara, organisasi internasional, dan setiap badan lain atau orang yang menawarkan dan/atau memberikan bantuan kepada suatu Pihak Penerima atau suatu Pihak Pemohon ketika terjadinya suatu keadaan darurat bencana.
2. "Otoritas yang Berwenang" berarti satu atau lebih pihak yang ditunjuk dan diberikan wewenang oleh setiap Pihak untuk bertindak atas namanya dalam pelaksanaan Persetujuan ini.
3. "Bencana" berarti suatu gangguan yang serius terhadap berfungsinya suatu komunitas atau suatu masyarakat yang mengakibatkan hilangnya nyawa, barang, hancurnya ekonomi atau lingkungan dalam skala besar.
4. "Penanggulangan bencana" berarti rangkaian aktifitas, sebelum, selama, dan setelah terjadinya bencana dan untuk menyediakan suatu kerangka kerja untuk menolong orang-orang dan/atau komunitas yang terkena resiko untuk menghindari, meminimalisasi, atau memulihkan dari dampak bencana.
5. "Resiko Bencana" berarti kemungkinan terjadinya akibat yang berbahaya, atau kehancuran yang diprakirakan dalam hal korban jiwa, cedera, hak milik, pekerjaan, aktifitas ekonomi atau
kerusakan lingkungan sebagai akibat dari interaksi antara bahaya alami atau yang ditimbulkan manusia dan situasi yang rawan.
6. "Pengurangan resiko bencana" berarti suatu kerangka kerja konseptual dari unsure-unsur yang dipertimbangkan dengan kemungkinan untuk meminimalisasi kerawanan dan resiko bencana di seluruh lapisan masyarakat atau untuk membatasi melalui pengurangan dan kesiapsiagaan terhadap dampak yang merugikan akibat bahaya, di dalam konteks pembangunan berkelanjutan yang menyeluruh.
7. "Darurat bencana" berarti suatu situasi dimana satu Pihak menyatakan bahwa dirinya tidak dapat menanggulangi bencana.
8. "Fokal Poin Nasional" berarti suatu entitas yang ditunjuk atau dan diberikan wewenang oleh masing-masing Pihak untuk menerima dan mengirimkan informasi sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Persetujuan ini.
9. "Bahaya" berarti suatu peristiwa, fenomena, dan/atau aktifitas manusia yang secara potensial merusak secara fisik, yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa atau cedera, kerusakan hak milik, gangguan sosial dan ekonomi atau degradasi lingkungan.
10. "Negara Anggota" berarti suatu Negara Anggota dari Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara.
11. "Pihak" berarti suatu Negara Anggota yang telah menyetujui untuk terikat pada Persetujuan ini dan bilamana Persetujuan ini berlaku.
12. "Pihak Penerima" berarti suatu Pihak yang menerima bantuan yang ditawarkan oleh suatu Pihak atau Pihak-pihak Pembantu di dalam peristiwa terjadinya darurat bencana.
13. "Pihak Pemohon" berarti suatu pihak yang meminta bantuan dari Pihak atau Pihak-pihak lain di dalam peristiwa terjadinya suatu darurat bencana.
Koreksi Anda
