Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
