Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang selanjutnya disebut Tunjangan Surveyor Pemetaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda