Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA WRYWRY IMPORTANT PERSOIV UNTUK MENDUKUNG IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN menugaskan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Perhubungan untuk membangun Bandar Udara \NIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
l2l Pelaksanaan penugasan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan.
(3) Penugasan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas:
a. fasilitas keselamatan dan keamanan;
b. fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runuaA strip, Rtnutay End Safetg Area (RESA), stoputay, clearutag, landasan hubung (taxiutag), dan landasan parkir;
c. fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan;
dan
d. jalan akses menuju Bandar Udara WIP.
Koreksi Anda
