Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI DAN KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL PADA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini diselesaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2021.
Koreksi Anda