Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI DAN KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL PADA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memimpin dan mengoordinasikan: a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan b. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 2020 tentang Kementerian Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda