Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Sekretariat PRESIDEN terdapat beberapa Istana Kepresidenan.
(2) Istana Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
