Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat PRESIDEN.
(2) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
