Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERPRES Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Administrasi Aparatur terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk 1 (satu) Bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda