Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
