Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Kementerian Sekretariat Negara terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Sekretariat PRESIDEN;
c. Sekretariat Wakil PRESIDEN;
d. Sekretariat Militer PRESIDEN;
e. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum;
f. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan;
g. Deputi Bidang Administrasi Aparatur;
h. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan;
i. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan;
j. Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan;
k. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
l. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan.
Koreksi Anda
