Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda