Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokter spesialis yang sedang melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis tetap melaksanakannya sampai dengan selesai masa penempatan.
Koreksi Anda