Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan pendayagunaan dokter spesialis bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda