Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) bertujuan:
a. memantau pelaksanaan pendayagunaan dokter spesialis;
b. mengidentifikasi permasalahan yang terjadi terkait pendayagunaan dokter spesialis; dan
c. memberikan umpan balik kepada institusi pendidikan dan kolegium.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) diarahkan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter spesialis; dan
b. melindungi pasien dan masyarakat atas tindakan yang dilakukan dokter spesialis.
Koreksi Anda
