Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan jumlah peserta penempatan dokter spesialis, kerja sama, jangka waktu, mekanisme pemberhentian peserta penempatan dokter spesialis yang diterima sebagai calon pegawai negeri sipil, dan hak peserta penempatan dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 21, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
