Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota berkoordinasi mengenai pelaksanaan penempatan dokter spesialis sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda