Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Teks Saat Ini
Menteri mengatur pergantian peserta penempatan dokter spesialis secara tertib dan tepat waktu untuk menjaga keberlangsungan pemberian pelayanan kesehatan spesialistik sebelum Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota mampu mengadakan dokter spesialis.
Koreksi Anda
