Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pelaksanaan penempatan dokter spesialis bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Jangka waktu pelaksanaan penempatan dokter spesialis bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jangka waktu penempatan dokter spesialis bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) selama 12 (dua belas) bulan.
Koreksi Anda
