Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan. (2) Penempatan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan mekanisme masing-masing kementerian/lembaga bersangkutan. (3) Penempatan peserta penerima Bantuan Biaya Pendidikan yang bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam rangka penempatan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan kolegium, organisasi profesi, dan institusi pendidikan.
Koreksi Anda