Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta penempatan dokter spesialis ditempatkan pada: a. Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat; b. Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah; atau c. Rumah Sakit lain yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat berupa: a. Rumah Sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; b. Rumah Sakit rujukan regional; atau c. Rumah Sakit rujukan provinsi, yang ada di seluruh wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda