Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat melakukan penempatan dokter spesialis.
(2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap mahasiswa yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis dan mahasiswa lulusan luar negeri yang telah lulus program adaptasi di INDONESIA.
Koreksi Anda
