Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan mahasiswa yang menerima Bantuan Biaya Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta bantuan pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Untuk mahasiswa dengan status pegawai negeri sipil, Bantuan Biaya Pendidikan diberikan melalui Tugas Belajar.
Koreksi Anda
