Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan mahasiswa yang menerima Bantuan Biaya Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta bantuan pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (2) Untuk mahasiswa dengan status pegawai negeri sipil, Bantuan Biaya Pendidikan diberikan melalui Tugas Belajar.
Koreksi Anda