Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan profesi program dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diikuti oleh: a. mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan secara langsung; dan b. mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan secara tidak langsung.
Koreksi Anda