Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan dokter spesialis dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan. (2) Pengadaan dokter spesialis dilakukan melalui pendidikan profesi program dokter spesialis.
Koreksi Anda