Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda