Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN alokasi penempatan dokter spesialis setelah dilakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Koreksi Anda