Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis kepada gubernur melalui dinas kesehatan provinsi berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis di wilayahnya kepada Menteri berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan provinsi.
Koreksi Anda
