Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan dan menyusun perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasional dan berkala.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjenjang mulai dari Rumah Sakit, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Pusat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis.
(4) Ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemetaan dokter spesialis.
(5) Pemetaan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menghasilkan data kebutuhan dokter spesialis berdasarkan jumlah, jenis, dan distribusi.
(6) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. jenis, jumlah, pengadaan, dan distribusi dokter spesialis;
b. penyelenggaraan upaya kesehatan;
c. ketersediaan Rumah Sakit;
d. ketersediaan anggaran;
e. kondisi geografis dan sosial budaya; dan
f. kebutuhan masyarakat.
(7) Selain memperhatikan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam menyusun perencanaan juga harus memperhatikan sarana prasarana dan alat kesehatan.
Koreksi Anda
