Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434H/2013M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal : a. meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau b. batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.
Koreksi Anda