Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang KOMITE EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Politik, Keamanan, Pertanahan, Ratifikasi, dan Permasalahan Hukum, Bistok Simbolon
Koreksi Anda
