Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang KOMITE EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Komite Ekonomi Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dibantu sebuah sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda
