Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang KOMITE EKONOMI NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme dan tata kerja Komite Ekonomi Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Komite Ekonomi Nasional.
Koreksi Anda
Mekanisme dan tata kerja Komite Ekonomi Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Komite Ekonomi Nasional.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran