Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang KOMITE EKONOMI NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Ekonomi Nasional berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Ekonomi Nasional berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran