Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang KOMITE EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Komite Ekonomi Nasional melaksanakan tugasnya sejak ditetapkan Peraturan PRESIDEN ini sampai berakhirnya masa bakti Kabinet INDONESIA Bersatu II.
Koreksi Anda
