Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang KOMITE EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Ekonomi Nasional bertugas: a. melakukan pengkajian terhadap permasalahan perekonomian nasional, perkembangan perekonomian regional dan global, serta menyampaikan saran tindak strategis dalam rangka percepatan pembangunan perekonomian nasional kepada PRESIDEN; dan b. melaksanakan tugas lain dalam lingkup perekonomian yang diberikan PRESIDEN.
Koreksi Anda