Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang KOMITE EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Komite Ekonomi Nasional bertugas:
a. melakukan pengkajian terhadap permasalahan perekonomian nasional, perkembangan perekonomian regional dan global, serta menyampaikan saran tindak strategis dalam rangka percepatan pembangunan perekonomian nasional kepada PRESIDEN; dan
b. melaksanakan tugas lain dalam lingkup perekonomian yang diberikan PRESIDEN.
Koreksi Anda
