Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.
3. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil l"aut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5. Pola Ruang Laut adalah distribusi penrntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
7. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
9. Kawasan
9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
10. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, danf atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
11. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting seeara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
12. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
13. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, danf atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
14. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara Malaysia yang diklaim secara unilateral oleh INDONESIA dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI).
15. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan rarang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan f zona pemntukan.
L6. Pulau...
PRESItrEN
16. Pulau-Rrlau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional, L7. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
18. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan INDONESIA, ?nrra ekonomi eksklusif INDONESIA, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik INDONESIA.
L9. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
20. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
2L. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
22. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
23. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
24. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
25. Pelabuhan...
25. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
26. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
28. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Selat Malaka.
(21 Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perairan pedalaman;
b. perairan kepulauan; dan
c. Laut teritorial.
(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. zotta tambahan;
b. zorLa ekonomi eksklusif INDONESIA; dan
c. landas kontinen.
Pasal 3. . .
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka meliputi:
a. sebelah utara, yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Jamboaye, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh pada koordinat 5" 14'Lintang Utara- 97" 29' Bujur Timur ke arah timur laut menuju Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 6" 26'Lintang Utxa-97" 54'Bujur Timur;
b. sebelah timur, yaitu garis yang menghubungkan Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 6o 26' Lintang Utxa-97" 54' Bujur Timur ke tenggara menuju Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 1' L2'Lintang Utara-103" 26'Bujur Timur;
c. sebelah selatan, yaitu:
1. garis yang menghubungkan Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 1" L2' Lintang Utara-lo3" 26' Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagian utara Pulau Karimunanak, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1o 10'Lintang Utara-1O3" 23' Bujur Timur;
2. garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Karimunanak, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat Lo 10' Lintang Utara-103' 23'Bujur Timur ke arah barat laut menuju Pulau Tokonghiu Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1." 11' Lintang Utara-lO3o 2L' Bujur Timur;
3. garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1' L 1'Lintang Utara-103' 21' Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagian timur Rrlau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat L" 11'Lintang Utara- 103" 20' Bujur Timur;
4. garis
4 garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1' L 1' Lintang Utara-103' 20'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Purlau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menuju bagian barat Rrlau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1o 11' Lintang Utara- 103" 20' Bujur Timur;
garis yang menghubungkan bagian barat Rrlau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1" 11' Lintang Utara-103 20' Bujur Timur ke arah barat daya menuju Tanjung Kedabu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1o 6'Lintang Utara- 1O2" 59' Bujur Timur;
garis yang menghubungkan Tanjung Kedabu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1o 6'Lintang Utara-102' 59' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai barat h.rlau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menuju bagian selatan Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0" 58'Lintang Utara-102' 5L' Bujur Timur;
garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat O" 58' Lintang Utara-102" 51'Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagian utara Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat O" 57' Lintang Utara- 1O2" 50' Bujur Timur;
5 6 7
8. garis
8. garis yang menghubungkan bagian utara Rrlau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Kepulauan Riau pada koord.inat O' 57'Lintang Utara-102" 50'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai barat hrlau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Kepulauan Riau menuju bagian selatan Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat A' 47'Lintang Utara-l02o 40' Bujur Timur; dan
9. garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat O" 47'Lintang Utara-lO2' 40'Bujur Timur ke arah barat daya menuju pesisir Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada koordinat O" 44'Lintang Utara-102' 38'Bujur Timur;
d. sebelah barat, yaitu garis yang menghubungkan pesisir Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada koordinat O' 44' Lintang Utara-102" 38' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai barat Pulau Sumatera menuju Tanjung Jamboaye, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh pada koordinat 5" 14' Lintang Utar.a-97o 29'Bujur Timur.
l2l Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB II .
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan antarwilayah Selat Malaka.
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka berfungsi untuk:
a. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Selat Malaka;
c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir, di wilayah yurisdiksi untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Selat Malaka;
e. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Selat Malaka;
dan
f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Selat Malaka.
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zr.nasi di wilayah perairan;
b. rencana Stmktur Ruang Laut di wilayah perairan;
c. rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;
e. alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan.
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional.
l2l Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan pertrndang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian . . .
I,RESIDEN
-37'
Pasal 49
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan berupa alur migrasi Penyu yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Aceh, sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera Utara, sebagian perairan sebelah timur Provinsi Riau, dan sebagian perairan barat laut Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 50
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 51
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan c, Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
l2l Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan...
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Maritim.
(41 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasara.na dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut; dan
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut.
(5) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran masuk Pelabuhan;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas.
(6) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum.
SK No l7132l A
(8) Peraturan...
(8) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut.
Pasal 52
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pengembangan zolea wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan untuk menunjang usaha perikanan di zona ekonomi eksklusif INDONESIA;
2. peningkatan jangkauan pelayanan Pelabuhan Perikanan untuk aktivitas penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi;
3. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan perikanan;
4. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan;
5. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
6. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai;
7. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan usaha Pergaraman yang mendukung pengembangan produksi dan pemasaran garam serta prasarana dan sarana pengembangan kegiatan usaha Pergaraman; dan/atau
8. pemanfaatan rlang Laut di Sentra Industri Maritim yang mendukung pengembangan prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan maritim;
b. kegiatan..,
b _40_ c kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta pusat industri kelautan;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta pusat industri kelautan;
2. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu pelaksanaan Pelabuhan Perikanan; dan/atau
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak prasarana dan sarana susunan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta pusat industri kelautan.
Pasal 53
P turan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (a) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan fasilitas pokok dan f,asilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang kepelabuhananl
2. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
3. pemeliharaan sara"na bantu navigasi pelayaran;
4. pemeliharaan lebar dan kedalaman alur;
5. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur Pelayaran;
6. pelaksanaan hak lintas damai; dan/atau
7. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas transit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
SK No l71319 A
1. kegiatan
REPUEL|K INDONESIA
c. 1. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan sarana Laut; dan/atau
2. pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan di bidang pelayaran;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan;
2, kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran;
3. pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran;
4. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
dan/atau
5. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Pasal 54
Pasal 56
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa hawah L,aut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 L ayat (4) huruf c dan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaan, pembongkaran, pemindahart dan/atau perbaikan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
3. pelayaran;
4. wisata; dan/atau
5. konservasi Sumber Daya lkan di permukaan dan kolom perairan;
b. kegiatan
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur pipa dan I atau kabel bawah Laut;
2. kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif dan tidak mertrsak dasar Laut;
3. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau
4. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan mineral dan batubara;
dan/atau
3. penangkapan ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi pipa dan latau kabel bawah Laut.
Pasal 57
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (71 meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk z,onaU5;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?,ona U18; dan
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorLaU2A;
Pasal 58
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?,ana U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pelestarian ekosistem lingkungan Laut;
3. penyelamatan . .
3. penyelamatan dan pelindungan lingkungan Laut;
4. pembangunan prasarana dan sarana penunjang kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi; dan/atau
5. kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi;
1. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
2. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. usaha wisata yang bersifat menetap dan berisiko tinggi;
2. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di zona U5;
3. kegiatan pemanfaatan ruang pada zotaa terlarang di zorraU5; dan/atau
4. kegiatan lainnya yang mengganggu fungsi peruntukan zona U5.
Pasal 59
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk rcna U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
3. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. pelindungan dan penyelamatan keanekaragaman hayati Laut;
SK No l71314 A
5. penyelenggaraan
5. penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara; dan/atau
6. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan znnaUS;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. usaha wisata dan angkutan Laut;
2. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis;
3. pemasangan kabel bawah Laut; dan/atau
4. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengga.nggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI;
2, pembuangan material pengerukan, limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke Laut; dan/atau
3. pemanfaatan lainnya yang mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.
Pasal 60
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan militer;
2. pembuangan amunisi; dan latau
3. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi ?,ana u18;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
c. kegiatan...
SK No l71313 A
c
kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan.
Pasal 61
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaU20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembuangan material hasil pengerukan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. penangkapan ikan;
3. pelestarian ekosistem lingkungan Laut;
4. penyelamatan dan pelindungan lingkungan Laut;
dan/atau
5. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan .
peruntukan zonaU2O;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat ber:urpa pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi peruntukan ?frfla u20;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang bersifat menetap.
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zr.nasi di wilayah perairan;
b. rencana Stmktur Ruang Laut di wilayah perairan;
c. rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;
e. alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan.
BAB Kedua
Tfrjuan, Kebijakan, dan Strategi PerencanaanZonasi di Wilayah Perairan
Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tqiuan untuk mewujudkan:
a. optimalisasi konektivitas maritim dan lalu lintas pelayaran serta keselamatan pelayaran yang memberikan dampak pertumbuhan ekonomi kawasan;
b. ?,otta pertahanan dan keamanan yang mendukung stabilitas keamanan di kawasan perbatasan negara;
c. pengembangarl dan pengelolaan ekonomi kelautan;
d. pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang l"aut;
e. pengelolaan dan pengembangan Kawasan Konservasi di I"aut; dan
f. pelindungan alur migrasi biota Laut.
Paragraf2,..
Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tqiuan untuk mewujudkan:
a. optimalisasi konektivitas maritim dan lalu lintas pelayaran serta keselamatan pelayaran yang memberikan dampak pertumbuhan ekonomi kawasan;
b. ?,otta pertahanan dan keamanan yang mendukung stabilitas keamanan di kawasan perbatasan negara;
c. pengembangarl dan pengelolaan ekonomi kelautan;
d. pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang l"aut;
e. pengelolaan dan pengembangan Kawasan Konservasi di I"aut; dan
f. pelindungan alur migrasi biota Laut.
Paragraf2,..
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan optimalisasi konektivitas maritim dan lalu lintas pelayaran serta keselamatan pelayaran yang memberikan dampak pertumbuhan ekonomi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. peningkatan kegiatan perdagangan yang berdaya saing dan berorientasi pada jasa transportasi maritim;
b. peningkatan prasarana dan sarana untuk efektivitas lalu lintas pelayaran;
c. peningkatan layanan jasa kepelabuhanan untuk mendukung konektivitas maritim; dan
d. pengaturan ruang Laut untuk mendukung aktivitas pelayaran.
(21 Strategi untuk peningkatan kegiatan perdagangan yang berdaya saing dan berorientasi pada jasa transportasi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. memantapkan sistem rute kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan;
b. mengawasi dan menertibkan aktivitas labuh jangkar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. meningkatkan pelayanan jasa transportasi untuk logistik, penumpang, dan wisata.
(3) Strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana untuk efektivitas lalu lintas pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan penyetrenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
b. meningkatkan prasarana dan sarana telekomunikasi pelayaran; dan
c. meningkatkan teknologi sistem navigasi pelayaran.
(4lStrategi...
_L2_
(4) Strategi untuk peningkatan layanan jasa kepelabuhanan untuk mendukung konektivitas maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan Pelabuhan sesuai Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan sistem logistik nasional sesuai arah pembangunan ekonomi;
b. mengembangkan kapasitas Pelabuhan untuk memenuhi permintaan kebutuhan jasa transportasi dan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi wilayah; dan
c. mengembangkan kapasitas sumber daya manusia dalam sektor kepelabuhanan.
(5) Strategi untuk pengaturan ruang Laut untuk mendukung aktivitas pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. MENETAPKAN lokasi daerah pembuangan material hasil pengerukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengendalikan kegiatan pembuangan material hasil pengerukan; dan
c. menyelaraskan daerah pembuangan material hasil pengerukan dengan pemanfaatan mang Laut lainnya.
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. pengendalian intensitas kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang memiliki risiko tinggt terhadap lingkungan dan ekosistem; dan
b. pencegahan dan pengendalian pencemaran perairan akibat aktivitas pemanfaatan ruang Laut.
(21 Strategi untuk pengendalian intensitas kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang memiliki risiko tinggt terhadap lingkungan dan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan kegiatan rehabilitasi ekosistem dan pemulihan stok Sumber Daya Ikan;
b. mengendalikan dan mengawasi kegiatan eksploitasi Pertambangan minyak dan gas bumi, aktivitas pelayaran, dan penggelaran pipa dan/atau kabel bawah Laut;
c. menerapkan ketentuan mengenai pendirian bangunan dan instalasi di taut agar tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut yang lainnya;
d. memprioritaskan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan untuk kegiatan perikanan tangkap dan Pertambangan minyak dan gas bumi;
dan
e. MENETAPKAN...
e. MENETAPKAN Alur Pelayaran masuk Pelabuhan dan alur perlintasan, sistern rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal.
(3) Strategi untuk pencegahan dan pengendalian pencemaran perairan akibat aktivitas pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengawasi dan memantau aktivitas pelayaran;
b. meningkatkan aktivitas rehabilitasi dan restorasi perairan pesisir dan Laut;
c. meningkatkan kegiatan bersih pantai dan peraitan;
d. meningkatkan aktivitas rehabilitasi ekosistem pesisir dan Laut yang mengalami degradasi; dan
e. meningkatkan kegiatan penyadartahuan Masyarakat dalam menjaga lingkungan pesisir dan Laut.
Pasal 12
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengelolaan dan pengembangan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut untuk kepentingan pelestarian dan kesejahteraan Masyarakat.
(21 Strategi untuk pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut untuk kepentingan pelestarian dan kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengidentifikasi calon lokasi Kawasan Konservasi di Laut;
b. melakukan pencadangan Kawasan Konservasi di Laut;
c. melakukan penataan batas Kawasan Konservasi di Laut;
d. MENETAPKAN Kawasan Konservasi di Laut;
e. melaksanakan penilaian efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;
f. meningkatkan...
f. meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut; dan
g. mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 13
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pelindungan alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilaksanakan dengan pengembangan kegiatan untuk mendukung kelestarian alur migrasi biota Laut.
(21 Strategi untuk pengembangan kegiatan untuk mendukung kelestarian alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan identifikasi dan pemetaan alur migrasi biota Laut;
b. meningkatkan kegiatan pelestarian dan pelindungan alur migrasi biota L,aut;
c. mengembangkan kegiatan dalam rangka penyebarluasan informasi untuk pelestarian alur migrasi biota Laut khususnya dari dampak aktivitas pelayaran; dan
d. menginisiasi penetapan daerah perlindungan terbatas.
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan optimalisasi konektivitas maritim dan lalu lintas pelayaran serta keselamatan pelayaran yang memberikan dampak pertumbuhan ekonomi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. peningkatan kegiatan perdagangan yang berdaya saing dan berorientasi pada jasa transportasi maritim;
b. peningkatan prasarana dan sarana untuk efektivitas lalu lintas pelayaran;
c. peningkatan layanan jasa kepelabuhanan untuk mendukung konektivitas maritim; dan
d. pengaturan ruang Laut untuk mendukung aktivitas pelayaran.
(21 Strategi untuk peningkatan kegiatan perdagangan yang berdaya saing dan berorientasi pada jasa transportasi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. memantapkan sistem rute kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan;
b. mengawasi dan menertibkan aktivitas labuh jangkar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. meningkatkan pelayanan jasa transportasi untuk logistik, penumpang, dan wisata.
(3) Strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana untuk efektivitas lalu lintas pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan penyetrenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
b. meningkatkan prasarana dan sarana telekomunikasi pelayaran; dan
c. meningkatkan teknologi sistem navigasi pelayaran.
(4lStrategi...
_L2_
(4) Strategi untuk peningkatan layanan jasa kepelabuhanan untuk mendukung konektivitas maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan Pelabuhan sesuai Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan sistem logistik nasional sesuai arah pembangunan ekonomi;
b. mengembangkan kapasitas Pelabuhan untuk memenuhi permintaan kebutuhan jasa transportasi dan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi wilayah; dan
c. mengembangkan kapasitas sumber daya manusia dalam sektor kepelabuhanan.
(5) Strategi untuk pengaturan ruang Laut untuk mendukung aktivitas pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. MENETAPKAN lokasi daerah pembuangan material hasil pengerukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengendalikan kegiatan pembuangan material hasil pengerukan; dan
c. menyelaraskan daerah pembuangan material hasil pengerukan dengan pemanfaatan mang Laut lainnya.
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. pengendalian intensitas kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang memiliki risiko tinggt terhadap lingkungan dan ekosistem; dan
b. pencegahan dan pengendalian pencemaran perairan akibat aktivitas pemanfaatan ruang Laut.
(21 Strategi untuk pengendalian intensitas kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang memiliki risiko tinggt terhadap lingkungan dan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan kegiatan rehabilitasi ekosistem dan pemulihan stok Sumber Daya Ikan;
b. mengendalikan dan mengawasi kegiatan eksploitasi Pertambangan minyak dan gas bumi, aktivitas pelayaran, dan penggelaran pipa dan/atau kabel bawah Laut;
c. menerapkan ketentuan mengenai pendirian bangunan dan instalasi di taut agar tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut yang lainnya;
d. memprioritaskan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan untuk kegiatan perikanan tangkap dan Pertambangan minyak dan gas bumi;
dan
e. MENETAPKAN...
e. MENETAPKAN Alur Pelayaran masuk Pelabuhan dan alur perlintasan, sistern rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal.
(3) Strategi untuk pencegahan dan pengendalian pencemaran perairan akibat aktivitas pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengawasi dan memantau aktivitas pelayaran;
b. meningkatkan aktivitas rehabilitasi dan restorasi perairan pesisir dan Laut;
c. meningkatkan kegiatan bersih pantai dan peraitan;
d. meningkatkan aktivitas rehabilitasi ekosistem pesisir dan Laut yang mengalami degradasi; dan
e. meningkatkan kegiatan penyadartahuan Masyarakat dalam menjaga lingkungan pesisir dan Laut.
Pasal 12
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengelolaan dan pengembangan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut untuk kepentingan pelestarian dan kesejahteraan Masyarakat.
(21 Strategi untuk pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut untuk kepentingan pelestarian dan kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengidentifikasi calon lokasi Kawasan Konservasi di Laut;
b. melakukan pencadangan Kawasan Konservasi di Laut;
c. melakukan penataan batas Kawasan Konservasi di Laut;
d. MENETAPKAN Kawasan Konservasi di Laut;
e. melaksanakan penilaian efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;
f. meningkatkan...
f. meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut; dan
g. mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 13
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pelindungan alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilaksanakan dengan pengembangan kegiatan untuk mendukung kelestarian alur migrasi biota Laut.
(21 Strategi untuk pengembangan kegiatan untuk mendukung kelestarian alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan identifikasi dan pemetaan alur migrasi biota Laut;
b. meningkatkan kegiatan pelestarian dan pelindungan alur migrasi biota L,aut;
c. mengembangkan kegiatan dalam rangka penyebarluasan informasi untuk pelestarian alur migrasi biota Laut khususnya dari dampak aktivitas pelayaran; dan
d. menginisiasi penetapan daerah perlindungan terbatas.
Rencana Struktur Ruang t aut di wilayah perairan dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Paragraf2...
Rencana Struktur Ruang t aut di wilayah perairan dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Paragraf2...
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
c. sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bempa Sentra Industri Maritim.
Pasal 16
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(21 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a. penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan;
b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
c. penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan;
d. peningkatan penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan;
e. penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah; dan
f. pengembangan industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global, Pasal 17 ...
FRESIDEH EEPUBUK INDONESIA
Pasal 17
Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21 huruf a, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyediaan f,asilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat {21 huruf b, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyelenggaraErn pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c, dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang.
Pasal 18
(1) Pelabuhan Perikanan dengan tahap peningkatan penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21huruf d meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Kuala Langsa di Kota Langsa, Provinsi Aceh;
b. Pelabuhan Perikanan Tanjung Balai Asahan di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara;
c. Pelabuhan Perikanan Tanjung Tiram di Kabupaten Batubara, Frovinsi Sumatera Utara;
d. Pelabuhan Perikanan Seuneubok Baroh di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh; dan
e. Pelabuhan Perikanan Dumai di Kota Dumai, Provinsi Riau.
(21 Pelabuhan Perikanan dengan tahap pengembangan industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf f meliputi:
a, Pelabuhan Perikanan ldi di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh; dan
b. Pelabuhan Perikanan Belawan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
(3) Dalam...
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Pasal 19
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, dan Kota Medan.
Pasal 20
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c ditetapkan di Kabupaten Aceh Timur.
Pasal 21.
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) ditetapkan di Kota Medan.
Pasal22 Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat pelayanan dalam rencana tata ruang.
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
c. sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bempa Sentra Industri Maritim.
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(21 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a. penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan;
b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
c. penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan;
d. peningkatan penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan;
e. penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah; dan
f. pengembangan industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global, Pasal 17 ...
FRESIDEH EEPUBUK INDONESIA
Pasal 17
Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21 huruf a, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyediaan f,asilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat {21 huruf b, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyelenggaraErn pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c, dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang.
Pasal 18
(1) Pelabuhan Perikanan dengan tahap peningkatan penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21huruf d meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Kuala Langsa di Kota Langsa, Provinsi Aceh;
b. Pelabuhan Perikanan Tanjung Balai Asahan di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara;
c. Pelabuhan Perikanan Tanjung Tiram di Kabupaten Batubara, Frovinsi Sumatera Utara;
d. Pelabuhan Perikanan Seuneubok Baroh di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh; dan
e. Pelabuhan Perikanan Dumai di Kota Dumai, Provinsi Riau.
(21 Pelabuhan Perikanan dengan tahap pengembangan industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf f meliputi:
a, Pelabuhan Perikanan ldi di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh; dan
b. Pelabuhan Perikanan Belawan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
(3) Dalam...
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Pasal 19
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, dan Kota Medan.
Pasal 20
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c ditetapkan di Kabupaten Aceh Timur.
Pasal 21.
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) ditetapkan di Kota Medan.
Pasal22 Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat pelayanan dalam rencana tata ruang.
Pasal 23
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan; dan
c. sistemjaringan telekomunikasi.
(2lSistem...
(21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran.
(3) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pipa bawah L,aut.
(4) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kabel bawah L,aut.
Pasal 24
Pasal 25
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21huruf b meliputi:
a. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan;
b. Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
c. bagan pemisah lalu lintas.
l2l Alur Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap Pelabuhan.
(3) Penetapan Alur Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Bagan
(5) Bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera Utara, sebagian perairan sebelah timur Provinsi Riau, dan sebagian perairan di sebelah barat laut Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 26
Pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) berupa alur pipa bawah Laut untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Aceh.
Pasal2T Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) merrrpakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di:
a. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Aceh;
b. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera Utara; dan
c. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Riau.
Pasal 28
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 27 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencarta zoflasi KSNT.
Pasal 29
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 27 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50O.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Bagian
PRESTDEN
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan; dan
c. sistemjaringan telekomunikasi.
(2lSistem...
(21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran.
(3) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pipa bawah L,aut.
(4) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kabel bawah L,aut.
Pasal 24
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21 huruf a berupa Pelabuhan [.a.ut.
(21 Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelabuhan Kuala Langsa di Kota Langsa, Provinsi Aceh;
b. Pelabuhan Idi di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh;
c. Pelabuhan Kuala Beukah di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh;
d. Pelabuhan Belawan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
e. Pelabuhan Tanjung Balai Asahan/Teluk Nibung di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara;
f. Pelabuhan Sei Nangka di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara;
g. Pelabuhan Sei Sembilang di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara;
h. Pelabuhan Silau Baru di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara;
i. Pelabuhan Bagan Asahan di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara;
j. Pelabuhan Kuala Tanjung di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara;
SK No l7128l A
k. Pelabuhan...
k. Pelabuhan Tanjung Tiram di Kabupaten Batubara, Provinsi Kepulauan Sumatera Utara;
1. Pelabuhan Pangkalan Dodek di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara;
m. Pelabuhan Kampung Lalang di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara;
n. Pelabuhan Perupuk/Medang Deras di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara;
o. Pelabuhan Tanjung Beringin di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;
p. Pelabuhan Pantai Cermin di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;
q. Pelabuhan Labuhan Bilik di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;
r. Pelabuhan Sialang Buah di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;
s. Pelabuhan Pantai Labu di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
t. Pelabuhan Percut di Kabupaten Deli Serdang Provinsi, Sumatera Utara;
u. Pelabuhan Rantau Panjang di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
v. Pelabuhan Sei Berombang di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara;
w. Pelabuhan Tanjung Sarang Elang di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara;
x. Pelabuhan Ajamu di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara;
y. Pelabuhan Gajah Mati di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara;
z. Pelabuhan Pantai Pukat di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara;
aa. Pelabuhan Sei Kubung di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara;
bb. Pelabuhan Simandulang di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara;
cc. Pelabuhan Teluk Leidong di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara;
dd. Pelabuhan
rIETTETEN fNf-roNI.:trIA
dd.
ee.
ff.
gg.
hh.
Pelabuhan Pangkalan Brandan di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara;
Pelabuhan Pangkalan Susu di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara;
Pelabuhan Tanjung Pura di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara;
Pelabuhan Rrlau Kampai di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara;
Pelabuhan Tapak Kuda di Kabupaten langkat, Provinsi Sumatera Utara;
Pelabuhan Kuala Sarapuh di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara;
Pelabuhan Tanjung Buton di Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
Pelabuhan Selat Panjang di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;
Pelabuhan Bengkalis di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Kepulauan Riau;
Pelabuhan Dumai di Kota Dumai, Provinsi Riau;
Pelabuhan Sungai Pakning di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
Pelabuhan Bagan Siapi-api di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;
Pelabuhan Meranti/Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Frovinsi Riau;
Pelabuhan Panipahan di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;
Pelabuhan Tanjung Medang di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
Pelabuhan Lubuk Gaung di Kota Dumai, Provinsi Riau;
Pelabuhan Pelinhrng di Kota Dumai, Provinsi Riau;
Pelabuhan Tanjung Kedadu di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;
Pelabuhan Buatan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
ii.
jj.
kk.
lt.
mm.
nn.
oo.
pp.
qq.
tt.
ss.
tt.
uu W.
ww. Pelabuhan
ww.
xr(.
vr.
zz.
aaa.
bbb.
ccc.
ddd.
eee.
fff.
ogo bbb' hhh.
iii.
ii,.
kkk.
111. mmm.
nnn.
ooo.
EEPUBLIK INDONESIA
Pelabuhan Sei Apit di Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
Pelabuhan Kurau/Selat Lalang di Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
Pelabuhan Siak Sri Indrapura di Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
Pelabuhan Sungai Siak di Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
Pelabuhan Batu Panjang di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
Pelabuhan Batu Enam di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;
Pelabuhan Sinaboi di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;
Pelabuhan Bulu Hala di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;
Pelabuhan Kubu di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;
Pelabuhan Pulau Halang di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;
Pelabuhan Pulau Jemur di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;
Pelabuhan Bandul di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
Pelabuhan Buruk Bakul di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
Pelabuhan Melibur di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
Pelabuhan Selat Baru di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
Pelabuhan Teluk Rhu di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
Pelabuhan Bantan Tengah di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
Pelabuhan Belitung di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
Pelabuhan Bukit Batu di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
SK No l7125l A ppp.Pelabuhan...
ppp. Pelabuhan Darul Aman di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
qqq. Pelabuhan Gunap di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
rrr. Pelabuhan Lubuk Muda di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
sss. Pelabuhan Selat Morong di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
ttt. Pelabuhan Tanjung Kapal di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
uuu. Pelabuhan Teluk Pambang di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; dan wv. Pelabuhan Titi Akar di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Pasal 25
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21huruf b meliputi:
a. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan;
b. Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
c. bagan pemisah lalu lintas.
l2l Alur Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap Pelabuhan.
(3) Penetapan Alur Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Bagan
(5) Bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera Utara, sebagian perairan sebelah timur Provinsi Riau, dan sebagian perairan di sebelah barat laut Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 26
Pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) berupa alur pipa bawah Laut untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Aceh.
Pasal2T Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) merrrpakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di:
a. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Aceh;
b. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera Utara; dan
c. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Riau.
Pasal 28
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 27 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencarta zoflasi KSNT.
Pasal 29
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 27 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50O.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Bagian
PRESTDEN
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:
a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:
a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
Arahan renca.na pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a meliputi:
a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN; dan
c. arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT.
Pasal 32
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung;
Pasal33...
Pasal 33
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pariwisata;
b. Pelabuhan;
c. Pertambangan;
d. perikanan tangkap;
e. perikanan budi daya;
f. Pergaraman;
g. industri; dan
h. pertahanan dan keamanan.
(21 Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Aceh, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara, dan di sebagian perairan Provinsi Riau.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Aceh, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara, dan di sebagian perairan Provinsi Riau.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Aceh, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara, dan di sebagian perairan Provinsi Riau.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi Aceh, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara, di sebagian perairan Provinsi Riau, dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi Aceh dan di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara.
(7) Arahan...
BUK INDONESIA
(71 Arahan pemanfaatan ruang untuk industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara dan di sebagian perairan Provinsi Riau.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 34
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 hurl-f b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di I"aut; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
(21 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kawasan Konservasi La.ut Daerah Serdang Bedagai di sebagian perairan sekitar Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;
b. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Rupat Utara di sebagian perairan sekitar Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; dan
c. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Bengkalis di sebagian perairan sekitar Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Aceh Tamiang dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Aceh; dan
b. Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Aruah, di sebagian perairan sekitar Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Pasal 35
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut kepentingan KSN.
Pasal 36. . .
FNESIDEN
_32-
Pasal 36
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN meliputi:
a. KSN dari sudut kepentingan ekonomi; dan
b. KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan.
l2l KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bempa Kawasan Perkotaan Medan-Binj ai- Deli Serdang-Karo.
(3) KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara; dan
b. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 37
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) berupa Kawasan Budi Daya.
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. Pelabuhan, yang berada di perairan Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
b. pertahanan dan keamanan, yang berada di sebagian perairan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara; dan
c. Pertambangan minyak dan gas bumi, yang berada
di sebagian perairan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Pasal38...
Pasal 38
Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a dan di wilayah perairan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b bempa:
a. pertahanan dan keamanan;
b. kesejahteraan Masyarakat; dan/atau
c. pelestarian lingkungan.
Pasal 39
(l) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c meliputi:
a. pelindungan situs warisan dunia; dan
b. pengendalian lingkungan hidup.
(21 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa situs warisan dunia alami yang berada di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara dan di sebagian perairan Provinsi Riau.
(3) Situs warisan dunia alami sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berrrpa alokasi ruang Laut untuk fungsi pelindungan habitat ikan tembuk.
(41 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kawasan yang signilikan secara ekologis dan biologis di sebagian perairan Selat Malaka bagian selatan.
(5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (41 berupa alokasi ruang Laut untuk fungsi pelindungan padang lamun, mangrove, dan migrasi penyu.
(6) Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan dan/atau zona yang ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Pasal40...
Arahan renca.na pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a meliputi:
a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN; dan
c. arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT.
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung;
Pasal33...
Pasal 33
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pariwisata;
b. Pelabuhan;
c. Pertambangan;
d. perikanan tangkap;
e. perikanan budi daya;
f. Pergaraman;
g. industri; dan
h. pertahanan dan keamanan.
(21 Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Aceh, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara, dan di sebagian perairan Provinsi Riau.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Aceh, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara, dan di sebagian perairan Provinsi Riau.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Aceh, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara, dan di sebagian perairan Provinsi Riau.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi Aceh, di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara, di sebagian perairan Provinsi Riau, dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi Aceh dan di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara.
(7) Arahan...
BUK INDONESIA
(71 Arahan pemanfaatan ruang untuk industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara dan di sebagian perairan Provinsi Riau.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 34
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 hurl-f b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di I"aut; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
(21 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kawasan Konservasi La.ut Daerah Serdang Bedagai di sebagian perairan sekitar Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;
b. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Rupat Utara di sebagian perairan sekitar Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; dan
c. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Bengkalis di sebagian perairan sekitar Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Aceh Tamiang dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Aceh; dan
b. Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Aruah, di sebagian perairan sekitar Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Pasal 35
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut kepentingan KSN.
Pasal 36. . .
FNESIDEN
_32-
Pasal 36
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN meliputi:
a. KSN dari sudut kepentingan ekonomi; dan
b. KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan.
l2l KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bempa Kawasan Perkotaan Medan-Binj ai- Deli Serdang-Karo.
(3) KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara; dan
b. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 37
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) berupa Kawasan Budi Daya.
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. Pelabuhan, yang berada di perairan Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
b. pertahanan dan keamanan, yang berada di sebagian perairan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara; dan
c. Pertambangan minyak dan gas bumi, yang berada
di sebagian perairan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Pasal38...
Pasal 38
Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a dan di wilayah perairan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b bempa:
a. pertahanan dan keamanan;
b. kesejahteraan Masyarakat; dan/atau
c. pelestarian lingkungan.
Pasal 39
(l) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c meliputi:
a. pelindungan situs warisan dunia; dan
b. pengendalian lingkungan hidup.
(21 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa situs warisan dunia alami yang berada di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara dan di sebagian perairan Provinsi Riau.
(3) Situs warisan dunia alami sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berrrpa alokasi ruang Laut untuk fungsi pelindungan habitat ikan tembuk.
(41 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kawasan yang signilikan secara ekologis dan biologis di sebagian perairan Selat Malaka bagian selatan.
(5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (41 berupa alokasi ruang Laut untuk fungsi pelindungan padang lamun, mangrove, dan migrasi penyu.
(6) Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan dan/atau zona yang ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Pasal40...
Pasal 40
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 39 dapat menyesuaikan dengan kondisi danfatau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah perencanaan rencarla zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka.
(21 Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan, zotta, dan/atau subzona yang ditetapkan dengan:
a. Peraturan PRESIDEN tentang rencana tata ruang KSN;
b. Peraturan PRESIDEN tentang rencana zonasi KSNT;
dan
c. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.
Pasal 41
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b berupa Kawasan Pemanfaatan Umum.
Pasal42 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 meliputi:
a. zona U5 yang merupakan zorla Pertambangan minyak dan gas bumi;
b. ?,orta U8 yang merupakan zor:ra perikanan tangkap;
c. ?.ana U18 yang merupakan zoraa pertahanan dan keamanan; dan
d. zorLa U20 yang merupakant zorrla lainnya.
Pasal43...
Pasal 43
Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a meliputi:
a. z,ona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Laut Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara; dan
b. ?,orLa U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Laut Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 44
Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b berupa alokasi ruang Laut di Selat Malaka yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan.
Pasal 45
(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c berupa daerah pembuangan amunisi.
(21 7-ona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
(3) Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
Pasal 46
(1) Zona U20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d berupa daerah pembuangan material hasil pengerukan.
(21 Zona U20 sebagaimana dimaksud pada ayat (U meliputi:
a. zor,a U2O-1 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara;
b. zotaa U2O-2 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
c. zona,..
PRESIOEN
c. zorta U2O-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara; dan
d. z,orra U2O-4 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kota Dumai, Provinsi Riau.
(3) Ketentuan dan lokasi pembuangan material hasil pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal4T Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 46 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
BAB 3
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 39 dapat menyesuaikan dengan kondisi danfatau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah perencanaan rencarla zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka.
(21 Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan, zotta, dan/atau subzona yang ditetapkan dengan:
a. Peraturan PRESIDEN tentang rencana tata ruang KSN;
b. Peraturan PRESIDEN tentang rencana zonasi KSNT;
dan
c. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.
Pasal 41
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b berupa Kawasan Pemanfaatan Umum.
Pasal42 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 meliputi:
a. zona U5 yang merupakan zorla Pertambangan minyak dan gas bumi;
b. ?,orta U8 yang merupakan zor:ra perikanan tangkap;
c. ?.ana U18 yang merupakan zoraa pertahanan dan keamanan; dan
d. zorLa U20 yang merupakant zorrla lainnya.
Pasal43...
Pasal 43
Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a meliputi:
a. z,ona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Laut Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara; dan
b. ?,orLa U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Laut Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 44
Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b berupa alokasi ruang Laut di Selat Malaka yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan.
Pasal 45
(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c berupa daerah pembuangan amunisi.
(21 7-ona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
(3) Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
Pasal 46
(1) Zona U20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d berupa daerah pembuangan material hasil pengerukan.
(21 Zona U20 sebagaimana dimaksud pada ayat (U meliputi:
a. zor,a U2O-1 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara;
b. zotaa U2O-2 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
c. zona,..
PRESIOEN
c. zorta U2O-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara; dan
d. z,orra U2O-4 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kota Dumai, Provinsi Riau.
(3) Ketentuan dan lokasi pembuangan material hasil pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal4T Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 46 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
BAB Kelima
Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki Nilai Strategis Nasional
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional.
l2l Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan pertrndang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian . . .
I,RESIDEN
-37'
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan berupa alur migrasi Penyu yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Aceh, sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera Utara, sebagian perairan sebelah timur Provinsi Riau, dan sebagian perairan barat laut Provinsi Kepulauan Riau.
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan c, Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
l2l Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan...
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Maritim.
(41 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasara.na dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut; dan
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut.
(5) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran masuk Pelabuhan;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas.
(6) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum.
SK No l7132l A
(8) Peraturan...
(8) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut.
Pasal 52
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pengembangan zolea wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan untuk menunjang usaha perikanan di zona ekonomi eksklusif INDONESIA;
2. peningkatan jangkauan pelayanan Pelabuhan Perikanan untuk aktivitas penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi;
3. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan perikanan;
4. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan;
5. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
6. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai;
7. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan usaha Pergaraman yang mendukung pengembangan produksi dan pemasaran garam serta prasarana dan sarana pengembangan kegiatan usaha Pergaraman; dan/atau
8. pemanfaatan rlang Laut di Sentra Industri Maritim yang mendukung pengembangan prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan maritim;
b. kegiatan..,
b _40_ c kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta pusat industri kelautan;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta pusat industri kelautan;
2. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu pelaksanaan Pelabuhan Perikanan; dan/atau
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak prasarana dan sarana susunan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta pusat industri kelautan.
Pasal 53
P turan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (a) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan fasilitas pokok dan f,asilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang kepelabuhananl
2. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
3. pemeliharaan sara"na bantu navigasi pelayaran;
4. pemeliharaan lebar dan kedalaman alur;
5. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur Pelayaran;
6. pelaksanaan hak lintas damai; dan/atau
7. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas transit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
SK No l71319 A
1. kegiatan
REPUEL|K INDONESIA
c. 1. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan sarana Laut; dan/atau
2. pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan di bidang pelayaran;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan;
2, kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran;
3. pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran;
4. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
dan/atau
5. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Pasal 54
Pasal 56
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa hawah L,aut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 L ayat (4) huruf c dan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaan, pembongkaran, pemindahart dan/atau perbaikan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
3. pelayaran;
4. wisata; dan/atau
5. konservasi Sumber Daya lkan di permukaan dan kolom perairan;
b. kegiatan
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur pipa dan I atau kabel bawah Laut;
2. kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif dan tidak mertrsak dasar Laut;
3. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau
4. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan mineral dan batubara;
dan/atau
3. penangkapan ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi pipa dan latau kabel bawah Laut.
Pasal 57
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (71 meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk z,onaU5;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?,ona U18; dan
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorLaU2A;
Pasal 58
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?,ana U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pelestarian ekosistem lingkungan Laut;
3. penyelamatan . .
3. penyelamatan dan pelindungan lingkungan Laut;
4. pembangunan prasarana dan sarana penunjang kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi; dan/atau
5. kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi;
1. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
2. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. usaha wisata yang bersifat menetap dan berisiko tinggi;
2. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di zona U5;
3. kegiatan pemanfaatan ruang pada zotaa terlarang di zorraU5; dan/atau
4. kegiatan lainnya yang mengganggu fungsi peruntukan zona U5.
Pasal 59
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk rcna U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
3. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. pelindungan dan penyelamatan keanekaragaman hayati Laut;
SK No l71314 A
5. penyelenggaraan
5. penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara; dan/atau
6. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan znnaUS;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. usaha wisata dan angkutan Laut;
2. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis;
3. pemasangan kabel bawah Laut; dan/atau
4. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengga.nggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI;
2, pembuangan material pengerukan, limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke Laut; dan/atau
3. pemanfaatan lainnya yang mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.
Pasal 60
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan militer;
2. pembuangan amunisi; dan latau
3. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi ?,ana u18;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
c. kegiatan...
SK No l71313 A
c
kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan.
Pasal 61
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaU20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembuangan material hasil pengerukan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. penangkapan ikan;
3. pelestarian ekosistem lingkungan Laut;
4. penyelamatan dan pelindungan lingkungan Laut;
dan/atau
5. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan .
peruntukan zonaU2O;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat ber:urpa pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi peruntukan ?frfla u20;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang bersifat menetap.
Rencana zonasi wilayah yurisdiksi memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaatT. z,or:asi di wilayah yurisdiksi;
b. rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
SK No l71312 A
c. rencana
c. rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
d. alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi; dan
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi.
(1) Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana laut.
{21 Susunan
(21 Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hur-uf a berupa pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan.
(3) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan telekomunikasi; dan
c. sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan.
(41 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa Pelabuhan Perikanan di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 18 yang memiliki jangkauan pelayanan di zorta ekonomi eksklusif INDONESIA.
(5) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berrrpa Alur Pelayaran.
(6) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. bagan pemisah lalu lintas.
(71 Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hurrf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera Utara, di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Riau, dan di sebagian perairan di sebelah barat Laut Provinsi Kepulauan Riau.
(9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa kabel bawah Laut untuk telekomunikasi yang berada di:
a. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Aceh;
b. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera Utara; dan
c. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Riau.
(1O) Sistem...
(10) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c benrpa pipa bawah Laut untuk kegiatan minyak dan gas bumi yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Aceh.
Pasal 68
Rencana Stmktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OOO tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 69
(1) Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi berupa Kawasan Pemanfaatan Umum.
(21 Penyusunan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. pokok-pokok perjanjian tiga negara, INDONESIA- Malaysia-Singapura mengenai bagan pemisah lalu lintas di Selat Malaka;
b. hak negara lain yang berupa kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan pipa dan latau kabel bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan hukum internasional;
c. keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional;
d. upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan Laut;
e. keselarasan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di wilayah perairan dengan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
f. pelindungan...
(1) (2t (U
f. pelindungan dan pengendalian benda yang memiliki nilai arkeologis historis;
g. riset ilmiah kelautan sesuai dengan prinsip dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; dan
h. pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan dan instalasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan dan ketentuan hukum internasional.
Pasal 70
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) ditetapkan dengan tujuan untuk MENETAPKAN alokasi nrang Laut di zorla ekonomi eksklusif INDONESIA dan/atau landas kontinen yang dipergunakan bagi kepentingan eksplorasi, eksploitasi, dan pengelolaan sumber daya alam hayati dan nonhayati yang berada di permukaan, kolom, dan perairan di atas dasar Laut dan/atau dasar Laut dan tanah di bawahnya.
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk:
a. zona USY yang merupakan ?,ofla Pertambangan minyak dan gas bumi;
b. ?.ona U8Y yang merupakan zot:'a perikanan tangkap; dan
c. zona U18Y yang merupakatT zona pertahanan dan keamanan.
Pasal 71
Zona USY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria memiliki potensi sumber daya minyak dan gas bumi dan/atau kesesuaian ruang untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
(21 Zona...
l2l Zona UsY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. zorLa USY-I yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kabupaten Langkat, Provinsi $umatera Utara;
b. zona U5Y-2 yang berada di sebagian sebelah timur laut Kabupaten Langkat, Sumatera Utara;
zonra U5Y-3 yang berada di sebagian sebelah timur laut Kabupaten Langkat, Sumatera Utara;
d. zorua U5Y-4 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh; dan
e. zona U5Y-5 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Pasal72 7-ona U8Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (21 huruf b berupa wilayah yurisdiksi di Selat Malaka yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan berupajenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antatzona ekonomi eksklusif INDONESIA, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif lndonesia, dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen.
Zona U8Y sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. zonau8Y-1 yang berada di sebagian perairan di sisi timur batas Laut teritorial Negara INDONESIA sampai dengan batas landas kontinen Negara INDONESIA dengan Negara Malaysia; dan
b. z,ottauSY-2 yang berada di sebagian perairan di sisi timur batas landas kontinen Negara INDONESIA dengan Negara Malaysia sampai dengan Garis Batas Klaim Maksimum.
peralran Provinsi perairan Provinsi
c. (1) (21
Pasal 73 .. .
Pasal 73
(1) 7.ona U18Y sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 ayat (2) huruf c berupa daerah pembuangan amunisi dan/atau ranjau.
(21 ZonaUlSY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah tenggara Pulau Berhala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
(3) Zona U18Y sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 73 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OOO sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 75
Alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi bempa alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Aceh, sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera Utara, sebagian perairan sebelah timur Provinsi Riau, dan sebagian perairan barat Laut Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 76
Alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 75 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OOO sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Bagian
Pasal 78
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa dan/atau kabel bawah Laut.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas.
(3) Peraturan...
(3)
REPUEL|K INDONESIA _59_ Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaan, pembongkaran, pemindahan dan/atau perbaikan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
3. pelayaran;
+. konservasi Sumber Daya Ikan di permukaan dan kolom perairan; dan/atau
5. kegiatan lainnya yang selaras dengan fungsi pipa dan/atau kabel bawah Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur pipa dan latau kabel bawah Laut;
2. kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar LauU
3. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa danf atau kabel bawah Laut; dan/atau
4. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi pipa dan I atau kabel bawah Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan mineral dan batu bara;
dan/atau
3. penangkapan ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi pipa dan/atau kabel bawah Laut.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan hukum internasional.
Pasal79...
SK No 17134/. A
(4)
Pasal 79
(U Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 78 ayat (21 huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan hukum laut internasional.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan;
2. pemeliharaan Alur Pelayaran;
3. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
4. penetapan koridorAlur Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kaPal;
5. penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
6. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat lokal;
7. pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
8. penelitian dan pendidikan; dan/atau
9. pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pernasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang sesuai dengan fungsi Alur Pelayaran;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. Penempatan
2. Penempatan dan/atau pendirian bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
3. pembudidayaan ikan;
4. pembuangan sampah dan limbah;
5. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan/atau
6. kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.
Pasal 80
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (21 huruf b disusun dengan memperhatikan perjanjian tiga Negara INDONESIA-Malaysia-Singapura mengenai bagan pemisah lalu lintas di Selat Malaka.
{21 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pendidikan dan penelitian;
2. pelaksanaan saluage untuk tqiuan keselamatan pelayaran;
3. pemeliharaan Alur Pelayaran;
4. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
5. penetapan koridor Alur Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal;
6. pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
7. pelaksanaan kegiatan pengawasan, pengendalian, dan pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum Internasional;
dan/atau
8. pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
SK No 171342.A
b. kegiatan. . .
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi bagan pemisah lalu lintas di wilayah yurisdiksi;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan bersifat menetap;
3. perikanan budi daya; dan/atau
4. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mendukung dan dapat mengganggu fungsi bagan pemisah lalu lintas di wilayah yurisdiksi.
Pasal 81
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zofla USY; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?,CIna U8Y.; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk z,ona U18Y.
Pasal 82
(U Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona UsY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a disusun dengan memperhatikan:
a. kaidah-kaidahpelestarianlingkunganLaut;
b. penempatan infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan/atau pipa bawah Laut yang tidak mengganggu keselamatan pelayaran dan menghormati hak negara lain sesuai dengan hukum internasional;
c. pemanfaatan...
c. pemanfaatarr zona Pertambangan minyak dan gas bumi untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu;
d. pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau merusak kelestarian lingkungan Laut;
e. kegiatan survei umum di wilayah yurisdiksi;
dan/atau
f. kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Wilayah Keda.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk z,ona USY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pelestarian ekosistem lingkungan LauU
3. penyelamatan dan pelindungan lingkungan Laut;
4. pembangunan prasarana dan sarana penunjang kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi; dan/atau
5. kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembangunan sarana bantu navigasi pelayaran;
2. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5Y; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona USY.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di zona UsY.
2. kegiatan
INDONESIA
kegiatan pemanfaatan ruang pada zorLa terlarang di Wilayah Kerja minyak dan gas bumi; dan/atau kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan, ?Dtaa Pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah yurisdiksi.
Pasal 83
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorra U8Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b disusun dengan memperhatikan:
a. WPPNRI;
b. pelaksanaan kegiatan penangkapan jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antarz.ona ekonomi eksklusif, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif INDONESIA dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndan g-undan gan dan hukum Internasional ;
c. larangan terhadap kegiatan yang berdampak negatif pada Sumber Daya lkan di zona ekonomi eksklusif INDONESIA dan landas kontinen;
d. pelaksanaan penegakan hukum terhadap kapal ikan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan dan hukum internasional;
dan
e. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan usaha penangkapan ikan.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zofla U8Y sebagaimana pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
3. penggunaa.n alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. pelindungan . . .
2 3
4. pelindungan dan penyelamatan keanekaragaman hayati Laut;
5. kepentinganpenyelenggaraanpertahanandan keamanan negara, baik pada masa damai maupun dalam keadaan perang; danf ata'u
6. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntuk arl zotta perikanan tangkap;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. wisata;
2. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis;
3. pernbuangan material hasil pengerukan;
dan/atau
4. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI;
2. pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke Laut; dan/atau
3. pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan.
Pasal 84
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?,ona U18Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c disusun dengan memperhatikan:
a. pelaksanaan hak berdaulat dan kewenangan tertentu di wilayah yurisdiksi;
b. upaya pelestarian lingkungan LauU
c. kebebasan navigasi;
b c
d. pelaksanaan...
TTEPUEUK INDONESIA
d. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas transit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. penggunaan Laut untuk tujuan damai.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18Y sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan militer oleh kapal perang Republik INDONESIA;
2. uji coba peralatan dan persenjataan militer oleh kapal perang Republik INDONESIA; dwtl atau
3. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zoraa UISY;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan militer asing setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah Pusat atau berdasarkan perjanjian bilateral;
dan/atau
2. pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengg€Lnggu serta mengubah fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan militer asing yang mengancam dan mengganggu stabilitas nasional;
2. kegiatan militer asing yang mengganggu pelaksanaan hak berdaulat dan kewenangan tertentu Republik INDONESIA di wilayah yurisdiksi; dan/atau
3. kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu kepentingan pertahanan dan keamanan.
BABV...
Rencana zonasi wilayah yurisdiksi memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaatT. z,or:asi di wilayah yurisdiksi;
b. rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
SK No l71312 A
c. rencana
c. rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
d. alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi; dan
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi.
BAB Kedua
T\rjuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan Zonasi Wilayah Yurisdiksi
Perencanaan ?,on.asi wilayah yurisdiksi ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. jaringan prasarana dan sarana Laut secara efektif dan efisien;
b. pengelolaan kawasan perikanan yang dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan; dan
c. pengembangan kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi yang efektif.
Perencanaan ?,on.asi wilayah yurisdiksi ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. jaringan prasarana dan sarana Laut secara efektif dan efisien;
b. pengelolaan kawasan perikanan yang dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan; dan
c. pengembangan kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi yang efektif.
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasarana dan sarana l,aut secara efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a meliputi:
a. pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan;
b. pengelolaan konektivitas maritim/lalu lintas pelayaran secara terpadu;
c. peningkatan upaya kerja sama pengelolaan keselamatan pelayaran; dan
d. peningkatan upaya perlindungan lingkungan Laut.
(2lStrategi...
(21 Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur pipa dan latau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. MENETAPKAN koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut $ecara selaras dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
b. melaksanakan pengawasan, pengam€man, dan perawatan jaringan pipa dan/atau kabel bawah Laut.
(3) Strategi untuk pengelolaan konektivitas maritim/lalu lintas pelayaran secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. MENETAPKAN Alur Pelayaran umum dan perlintasan antarwilayah dan antarnegara;
b. mengembangkan prasarana dan sarana keselamatan pelayaran;
c. mengembangkan upaya pengawasan dan penegakan hukum secara terpadu;
d. mengembangkan sistem identifikasi otomatis (automatic identification sgstem) pada kapal; dan
e. melakukan pencegahan kecelakaan pelayaran, tumpahan minyak, perampokan bersenjata, dan kegiatan ilegal lain terhadap kapal.
(4) Strategi untuk peningkatan upaya kerja sama pengelolaan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
a. menyediakan dan memelihara alat bantu navigasi pelayaran;
b. melakukan suryei hidrograli terkait keselamatan pelayaran;
c. melakukan pertukaran informasi dengan Intemational Maritime Organization dan negara- negara pengguna selat mengenai skema lalu lintas laut; dan
d. meningkatkan upaya untuk menjamin kesinambungan Errus lalu lintas di Selat Malaka.
(5) Strategi...
REPUBL|K INDONESTA
(5) Strategi untuk peningkatan upaya perlindungan lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat {1) huruf d berupa:
a. identifikasi lokasi yang diusulkan sebagai Partianlarlg Sensttiue Sea Area (PSSA) di Selat Malaka;
b. mempromosikan kerja sama dan koordinasi dalam menentukan kebijakan serta langkah-langkah penanganan pencemaran Laut; dan
c. mengembangkan kegiatan dalam upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran dari kapal.
Pasal 65
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengelolaan kawasan perikanan yang dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b meliputi:
a. pengelolaan z.on.a perikanan tangkap dengan memperhatikan daya dukung dan/atau potensi lestarinya dan didukung teknologi tepat guna; dan
b. peningkatan pengawasan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi.
(21 Strategi untuk pengelolaan ?,orra perikanan tangkap dengan memperhatikan daya dukung dan/atau potensi lestarinya dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mendorong perluasan orientasi kegiatan penangkapan ikan di daerah penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif INDONESIA secara lestari dan ramah lingkungan;
b. mengoptimalkan kegiatan penangkapan ikan di zotta ekonomi eksklusif INDONESIA pada sisi sebelah dalam Garis Batas Klaim Maksimum;
c. mengendalikan kegiatan penangkapan ikan di kawasan yang memiliki kepadatan dan intensitas tinggi secara lestari dan ramah lingkungan;
d. modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
e. meningkatkan...
e. meningkatkan keharmonisan antarkegiatan penangkapan ikan dengan kegiatan lainnya dalam rencana PoIa Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
f. mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan ikan yang berr,raya terbatas di zona ekonomi eksklusif INDONESIA dan sediaan ikan yang beruaya jauh dengan sediaan ikan di wilayah perairan; dan
g. melaksanakan kerja sama pengelolaan Sumber Daya Ikan melalui organisasi pengelolaan Sumber Daya Ikan.
(3) Strategi untuk peningkatan pengawasan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan prasarana dan sarana pengawasan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penangkapan ikan yang aman, efektif, dan berkelanjutan; dan
b. mengembangkan pos penjagaan untuk mendukung pengawasan Sumber Daya Ikan di ?.orla ekonomi eksklusif INDONESIA.
Pasal 66
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengembangan kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi yang efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c meliputi:
a. optimalisasi dan pengendalian kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
b. penetapan alokasi ruang untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(21 Strategi untuk optimalisasi dan pengendalian kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengoptimalkan...
a. mengoptimalkan pemanfaatan zanaPertambangan untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi secara produktif, ramah lingkungan, dan harmonis dengan pemanfaatan ekonomis lain;
b. mengoptimalkan kegiatan usaha minyak dan gas bumi di znna ekonomi eksklusif INDONESIA pada sisi sebelah dalam Garis Batas Klaim Maksimum;
c. menyelaraskan pemanfaatan ruang untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan ruang di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
d. meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi untuk mencegah dan meminimalkan risiko kemsakan lingkungan Laut;
e. melakukan penyelidikan dan penelitian Pertambangan dalam rangka penetapan wilayah Pertambangan; dan
f. meningkatkan upaya pemulihan dan rehabilitasi pascaproduksi pada z,ona Pertambangan untuk kegiatan Pertambangan secara efektif dan berkelanjutan.
(3) Strategi untuk penetapan alokasi ruang untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut untuk mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi mengatur pelaksanaan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak dan gas bumi.
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasarana dan sarana l,aut secara efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a meliputi:
a. pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan;
b. pengelolaan konektivitas maritim/lalu lintas pelayaran secara terpadu;
c. peningkatan upaya kerja sama pengelolaan keselamatan pelayaran; dan
d. peningkatan upaya perlindungan lingkungan Laut.
(2lStrategi...
(21 Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur pipa dan latau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. MENETAPKAN koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut $ecara selaras dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
b. melaksanakan pengawasan, pengam€man, dan perawatan jaringan pipa dan/atau kabel bawah Laut.
(3) Strategi untuk pengelolaan konektivitas maritim/lalu lintas pelayaran secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. MENETAPKAN Alur Pelayaran umum dan perlintasan antarwilayah dan antarnegara;
b. mengembangkan prasarana dan sarana keselamatan pelayaran;
c. mengembangkan upaya pengawasan dan penegakan hukum secara terpadu;
d. mengembangkan sistem identifikasi otomatis (automatic identification sgstem) pada kapal; dan
e. melakukan pencegahan kecelakaan pelayaran, tumpahan minyak, perampokan bersenjata, dan kegiatan ilegal lain terhadap kapal.
(4) Strategi untuk peningkatan upaya kerja sama pengelolaan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
a. menyediakan dan memelihara alat bantu navigasi pelayaran;
b. melakukan suryei hidrograli terkait keselamatan pelayaran;
c. melakukan pertukaran informasi dengan Intemational Maritime Organization dan negara- negara pengguna selat mengenai skema lalu lintas laut; dan
d. meningkatkan upaya untuk menjamin kesinambungan Errus lalu lintas di Selat Malaka.
(5) Strategi...
REPUBL|K INDONESTA
(5) Strategi untuk peningkatan upaya perlindungan lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat {1) huruf d berupa:
a. identifikasi lokasi yang diusulkan sebagai Partianlarlg Sensttiue Sea Area (PSSA) di Selat Malaka;
b. mempromosikan kerja sama dan koordinasi dalam menentukan kebijakan serta langkah-langkah penanganan pencemaran Laut; dan
c. mengembangkan kegiatan dalam upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran dari kapal.
Pasal 65
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengelolaan kawasan perikanan yang dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b meliputi:
a. pengelolaan z.on.a perikanan tangkap dengan memperhatikan daya dukung dan/atau potensi lestarinya dan didukung teknologi tepat guna; dan
b. peningkatan pengawasan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi.
(21 Strategi untuk pengelolaan ?,orra perikanan tangkap dengan memperhatikan daya dukung dan/atau potensi lestarinya dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mendorong perluasan orientasi kegiatan penangkapan ikan di daerah penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif INDONESIA secara lestari dan ramah lingkungan;
b. mengoptimalkan kegiatan penangkapan ikan di zotta ekonomi eksklusif INDONESIA pada sisi sebelah dalam Garis Batas Klaim Maksimum;
c. mengendalikan kegiatan penangkapan ikan di kawasan yang memiliki kepadatan dan intensitas tinggi secara lestari dan ramah lingkungan;
d. modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
e. meningkatkan...
e. meningkatkan keharmonisan antarkegiatan penangkapan ikan dengan kegiatan lainnya dalam rencana PoIa Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
f. mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan ikan yang berr,raya terbatas di zona ekonomi eksklusif INDONESIA dan sediaan ikan yang beruaya jauh dengan sediaan ikan di wilayah perairan; dan
g. melaksanakan kerja sama pengelolaan Sumber Daya Ikan melalui organisasi pengelolaan Sumber Daya Ikan.
(3) Strategi untuk peningkatan pengawasan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan prasarana dan sarana pengawasan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penangkapan ikan yang aman, efektif, dan berkelanjutan; dan
b. mengembangkan pos penjagaan untuk mendukung pengawasan Sumber Daya Ikan di ?.orla ekonomi eksklusif INDONESIA.
Pasal 66
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengembangan kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi yang efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c meliputi:
a. optimalisasi dan pengendalian kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
b. penetapan alokasi ruang untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(21 Strategi untuk optimalisasi dan pengendalian kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengoptimalkan...
a. mengoptimalkan pemanfaatan zanaPertambangan untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi secara produktif, ramah lingkungan, dan harmonis dengan pemanfaatan ekonomis lain;
b. mengoptimalkan kegiatan usaha minyak dan gas bumi di znna ekonomi eksklusif INDONESIA pada sisi sebelah dalam Garis Batas Klaim Maksimum;
c. menyelaraskan pemanfaatan ruang untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan ruang di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
d. meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi untuk mencegah dan meminimalkan risiko kemsakan lingkungan Laut;
e. melakukan penyelidikan dan penelitian Pertambangan dalam rangka penetapan wilayah Pertambangan; dan
f. meningkatkan upaya pemulihan dan rehabilitasi pascaproduksi pada z,ona Pertambangan untuk kegiatan Pertambangan secara efektif dan berkelanjutan.
(3) Strategi untuk penetapan alokasi ruang untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut untuk mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi mengatur pelaksanaan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak dan gas bumi.
(1) Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana laut.
{21 Susunan
(21 Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hur-uf a berupa pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan.
(3) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan telekomunikasi; dan
c. sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan.
(41 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa Pelabuhan Perikanan di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 18 yang memiliki jangkauan pelayanan di zorta ekonomi eksklusif INDONESIA.
(5) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berrrpa Alur Pelayaran.
(6) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. bagan pemisah lalu lintas.
(71 Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hurrf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera Utara, di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Riau, dan di sebagian perairan di sebelah barat Laut Provinsi Kepulauan Riau.
(9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa kabel bawah Laut untuk telekomunikasi yang berada di:
a. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Aceh;
b. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera Utara; dan
c. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Riau.
(1O) Sistem...
(10) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c benrpa pipa bawah Laut untuk kegiatan minyak dan gas bumi yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Aceh.
Pasal 68
Rencana Stmktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OOO tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi berupa Kawasan Pemanfaatan Umum.
(21 Penyusunan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. pokok-pokok perjanjian tiga negara, INDONESIA- Malaysia-Singapura mengenai bagan pemisah lalu lintas di Selat Malaka;
b. hak negara lain yang berupa kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan pipa dan latau kabel bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan hukum internasional;
c. keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional;
d. upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan Laut;
e. keselarasan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di wilayah perairan dengan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
f. pelindungan...
(1) (2t (U
f. pelindungan dan pengendalian benda yang memiliki nilai arkeologis historis;
g. riset ilmiah kelautan sesuai dengan prinsip dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; dan
h. pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan dan instalasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan dan ketentuan hukum internasional.
Pasal 70
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) ditetapkan dengan tujuan untuk MENETAPKAN alokasi nrang Laut di zorla ekonomi eksklusif INDONESIA dan/atau landas kontinen yang dipergunakan bagi kepentingan eksplorasi, eksploitasi, dan pengelolaan sumber daya alam hayati dan nonhayati yang berada di permukaan, kolom, dan perairan di atas dasar Laut dan/atau dasar Laut dan tanah di bawahnya.
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk:
a. zona USY yang merupakan ?,ofla Pertambangan minyak dan gas bumi;
b. ?.ona U8Y yang merupakan zot:'a perikanan tangkap; dan
c. zona U18Y yang merupakatT zona pertahanan dan keamanan.
Pasal 71
Zona USY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria memiliki potensi sumber daya minyak dan gas bumi dan/atau kesesuaian ruang untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
(21 Zona...
l2l Zona UsY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. zorLa USY-I yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kabupaten Langkat, Provinsi $umatera Utara;
b. zona U5Y-2 yang berada di sebagian sebelah timur laut Kabupaten Langkat, Sumatera Utara;
zonra U5Y-3 yang berada di sebagian sebelah timur laut Kabupaten Langkat, Sumatera Utara;
d. zorua U5Y-4 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh; dan
e. zona U5Y-5 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Pasal72 7-ona U8Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (21 huruf b berupa wilayah yurisdiksi di Selat Malaka yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan berupajenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antatzona ekonomi eksklusif INDONESIA, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif lndonesia, dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen.
Zona U8Y sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. zonau8Y-1 yang berada di sebagian perairan di sisi timur batas Laut teritorial Negara INDONESIA sampai dengan batas landas kontinen Negara INDONESIA dengan Negara Malaysia; dan
b. z,ottauSY-2 yang berada di sebagian perairan di sisi timur batas landas kontinen Negara INDONESIA dengan Negara Malaysia sampai dengan Garis Batas Klaim Maksimum.
peralran Provinsi perairan Provinsi
c. (1) (21
Pasal 73 .. .
Pasal 73
(1) 7.ona U18Y sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 ayat (2) huruf c berupa daerah pembuangan amunisi dan/atau ranjau.
(21 ZonaUlSY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah tenggara Pulau Berhala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
(3) Zona U18Y sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 73 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OOO sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi bempa alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Aceh, sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera Utara, sebagian perairan sebelah timur Provinsi Riau, dan sebagian perairan barat Laut Provinsi Kepulauan Riau.
Alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 75 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OOO sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Bagian
BAB Keenam
Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi Pasal77 (1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa dan/atau kabel bawah Laut.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas.
(3) Peraturan...
(3)
REPUEL|K INDONESIA _59_ Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaan, pembongkaran, pemindahan dan/atau perbaikan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
3. pelayaran;
+. konservasi Sumber Daya Ikan di permukaan dan kolom perairan; dan/atau
5. kegiatan lainnya yang selaras dengan fungsi pipa dan/atau kabel bawah Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur pipa dan latau kabel bawah Laut;
2. kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar LauU
3. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa danf atau kabel bawah Laut; dan/atau
4. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi pipa dan I atau kabel bawah Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan mineral dan batu bara;
dan/atau
3. penangkapan ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi pipa dan/atau kabel bawah Laut.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan hukum internasional.
Pasal79...
SK No 17134/. A
(4)
Pasal 79
(U Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 78 ayat (21 huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan hukum laut internasional.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan;
2. pemeliharaan Alur Pelayaran;
3. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
4. penetapan koridorAlur Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kaPal;
5. penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
6. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat lokal;
7. pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
8. penelitian dan pendidikan; dan/atau
9. pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pernasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang sesuai dengan fungsi Alur Pelayaran;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. Penempatan
2. Penempatan dan/atau pendirian bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
3. pembudidayaan ikan;
4. pembuangan sampah dan limbah;
5. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan/atau
6. kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.
Pasal 80
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (21 huruf b disusun dengan memperhatikan perjanjian tiga Negara INDONESIA-Malaysia-Singapura mengenai bagan pemisah lalu lintas di Selat Malaka.
{21 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pendidikan dan penelitian;
2. pelaksanaan saluage untuk tqiuan keselamatan pelayaran;
3. pemeliharaan Alur Pelayaran;
4. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
5. penetapan koridor Alur Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal;
6. pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
7. pelaksanaan kegiatan pengawasan, pengendalian, dan pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum Internasional;
dan/atau
8. pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
SK No 171342.A
b. kegiatan. . .
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi bagan pemisah lalu lintas di wilayah yurisdiksi;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan bersifat menetap;
3. perikanan budi daya; dan/atau
4. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mendukung dan dapat mengganggu fungsi bagan pemisah lalu lintas di wilayah yurisdiksi.
Pasal 81
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zofla USY; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?,CIna U8Y.; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk z,ona U18Y.
Pasal 82
(U Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona UsY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a disusun dengan memperhatikan:
a. kaidah-kaidahpelestarianlingkunganLaut;
b. penempatan infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan/atau pipa bawah Laut yang tidak mengganggu keselamatan pelayaran dan menghormati hak negara lain sesuai dengan hukum internasional;
c. pemanfaatan...
c. pemanfaatarr zona Pertambangan minyak dan gas bumi untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu;
d. pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau merusak kelestarian lingkungan Laut;
e. kegiatan survei umum di wilayah yurisdiksi;
dan/atau
f. kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Wilayah Keda.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk z,ona USY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pelestarian ekosistem lingkungan LauU
3. penyelamatan dan pelindungan lingkungan Laut;
4. pembangunan prasarana dan sarana penunjang kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi; dan/atau
5. kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembangunan sarana bantu navigasi pelayaran;
2. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5Y; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona USY.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di zona UsY.
2. kegiatan
INDONESIA
kegiatan pemanfaatan ruang pada zorLa terlarang di Wilayah Kerja minyak dan gas bumi; dan/atau kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan, ?Dtaa Pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah yurisdiksi.
Pasal 83
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorra U8Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b disusun dengan memperhatikan:
a. WPPNRI;
b. pelaksanaan kegiatan penangkapan jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antarz.ona ekonomi eksklusif, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif INDONESIA dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndan g-undan gan dan hukum Internasional ;
c. larangan terhadap kegiatan yang berdampak negatif pada Sumber Daya lkan di zona ekonomi eksklusif INDONESIA dan landas kontinen;
d. pelaksanaan penegakan hukum terhadap kapal ikan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan dan hukum internasional;
dan
e. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan usaha penangkapan ikan.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zofla U8Y sebagaimana pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
3. penggunaa.n alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. pelindungan . . .
2 3
4. pelindungan dan penyelamatan keanekaragaman hayati Laut;
5. kepentinganpenyelenggaraanpertahanandan keamanan negara, baik pada masa damai maupun dalam keadaan perang; danf ata'u
6. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntuk arl zotta perikanan tangkap;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. wisata;
2. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis;
3. pernbuangan material hasil pengerukan;
dan/atau
4. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI;
2. pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke Laut; dan/atau
3. pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan.
Pasal 84
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?,ona U18Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c disusun dengan memperhatikan:
a. pelaksanaan hak berdaulat dan kewenangan tertentu di wilayah yurisdiksi;
b. upaya pelestarian lingkungan LauU
c. kebebasan navigasi;
b c
d. pelaksanaan...
TTEPUEUK INDONESIA
d. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas transit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. penggunaan Laut untuk tujuan damai.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18Y sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan militer oleh kapal perang Republik INDONESIA;
2. uji coba peralatan dan persenjataan militer oleh kapal perang Republik INDONESIA; dwtl atau
3. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zoraa UISY;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan militer asing setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah Pusat atau berdasarkan perjanjian bilateral;
dan/atau
2. pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengg€Lnggu serta mengubah fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan militer asing yang mengancam dan mengganggu stabilitas nasional;
2. kegiatan militer asing yang mengganggu pelaksanaan hak berdaulat dan kewenangan tertentu Republik INDONESIA di wilayah yurisdiksi; dan/atau
3. kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu kepentingan pertahanan dan keamanan.
BABV...
(U Rencana pemanfaatan ruang Laut merupakan upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut pada rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka yang ddabarkan ke dalam indikasi program utama pemanfaatan mang dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun.
(21 Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program utamal
b. lokasi program;
c. sumber pendanaanl
d. pelaksana program; dan
e. waktu dan tahapan pelaksanaan.
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (21 huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (21 huruf b ditujukan untuk mewujudkan:
a. rencana Struktur Ruang Laut, yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Selat Malaka dengan ferlcana Struktur Ruang Laut; dan
b. rencana Pola Ruang Laut, yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Selat Malaka dengan rencana Pola Ruang Laut.
Pasal 87
(U Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf c bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran.
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88
Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) hurr.f d meliputi:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. Masyarakat.
Pasal 89
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun.
(21 Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di Selat Malaka yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode 2023-2024;
b. tahap kedua pada periode 2025-2029;
c. tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34;
d. tahap keempat pada periode 2035-2039; dan
e. tahap kelima pada 2O4O-2O42.
Pasal 90
Rincian Indikasi program utama pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
BABVI...
(U Pengendalian pemanfaatan ruang Laut digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan program pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Selat Malaka.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi;
b. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut;
c. pemberian insentif dan disinsentif; dan
d. sanksi.
Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 93
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
FHESTDEN
_70-
Pasal 98
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9L ayat (21 hurr.f d dikenakan dalam bentuk sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVII ...
(U Pengendalian pemanfaatan ruang Laut digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan program pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Selat Malaka.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi;
b. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut;
c. pemberian insentif dan disinsentif; dan
d. sanksi.
Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
FHESTDEN
_70-
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf c diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
dan/atau
b. Pemerintah Pusat danfatau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(21 Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan pengembangannya.
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana;
b. penghargaan;
c. publikasi atau promosi; dan/atau
d. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
Pasal 96
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
b. penghargaan; dan / atau
c. publikasi atau promosi daerah.
(21 Pemberian. . .
-7L- {21 Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b meliputi:
a, penyediaan prasarana dan sarana; danf atau
b. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf c diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
dan/atau
b. Pemerintah Pusat danfatau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(21 Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan pengembangannya.
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana;
b. penghargaan;
c. publikasi atau promosi; dan/atau
d. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
Pasal 96
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
b. penghargaan; dan / atau
c. publikasi atau promosi daerah.
(21 Pemberian. . .
-7L- {21 Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b meliputi:
a, penyediaan prasarana dan sarana; danf atau
b. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
Pasal 97
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 1 ayat (,21 huruf c dapat diberikan Pemerintah Pusat danlatau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(21 Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi pengembangannya.
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 1 ayat (,21 huruf c dapat diberikan Pemerintah Pusat danlatau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(21 Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi pengembangannya.
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9L ayat (21 hurr.f d dikenakan dalam bentuk sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVII ...
Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut dilakukan pada tahap:
a. perencanaatt zonasi Kawasan Antarwilayah;
b. pemanfaatan ruang Laut; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang Laut.
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a berupa:
a. masukan mengenai:
1. persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah;
2. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
4. perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/ atau
5. penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam perencan aart zottasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 101
(1) Pemerintah hrsat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat secara aktif melibatkan Masyarakat.
(21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
SK No l71331A
a. Masyarakat. . .
INDONESIA
Masyarakat dan/atau Masyarakat lokal yang terkena dampak langsung dari kegiatan perencan aan z,onasi Kawasan Antarwilayah ;
Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
dan/atau Masyarakat yang kegiatan pokoknya di wilayah perencan aarl zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 1O2 Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b berupa:
a. masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang Laut;
b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut;
c. keda sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam upaya pelindungan lingkungan Laut;
d. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah ditetapkan;
e. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaata.n ruang darat dan ruang Laut dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
f. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan; dan/atau
g. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 103
Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c berupa:
a. b c
a. penyampalan...
FRESIDEH
a. penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut, pemberian insentif dan disinsentif, dan/atau sanksi;
keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan;
pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan; dan pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 104
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 sampai dengan Pasal 103 disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang benvenang.
Pasal 105
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 sampai dengan Pasal 1O3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku.
b
c. d
(21 Peninjaua,n. . .
HEPUBLIK INDONESIA
(21 Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Pelaksanaan peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi yang bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku atau pada saat peninjauan kembali.
(21 Ketentuan renca.na zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan.
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
_76_ Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 75 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan Hukum, ttd
Djaman
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) huruf a dan Peraturan Pernanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan;
2. pemeliharaan Alur Pelayaran;
3. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
4. penetapan koridor Alur Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal;
5. penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang- undangan;
6. pemanfaatan
6. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat lokal;
7. pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
8. penelitian dan pendidikan; dan/atau
9. pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan dan hukum internasional;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah [.aut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mengganggu fungsi Alur Pelayaran;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
3. pembudidayaan ikan;
4. pembuangan sampah dan limbah;
5. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan/atau
6. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.
Pasa1 55 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pendidikan dan penelitian;
2. pelaksanaan salvage;
3. pendalaman Alur Pelayaran;
4. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
5. penetapan koridor Alur Pelayaran, sistem rtrte, dan area labuh kapal;
6. penetapanlTZ (Inshore Traffic Zonel;
7. pemanfaatan. . .
_43_
7. pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
8. kegiatan pengawasan dan pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perlndang- undangan; dan/atau
9. pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi bagan pemisah lalu lintas;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan bersifat menetap;
3. perikanan budi daya; dan/atau
4. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang mengganggu fungsi bagan pemisah lalu lintas.
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan znna pertahanan dan keamanan yang mendukung stabilitas keamanan di kawasan perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. penegas€Ln batas wilayah negara di taut melalui penrndingan penetapan batas maritim;
b. optimalisasi kerja sama dengan negara tetangga terkait pemanfaatan ruang Laut;
c. peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum di perairan Selat Malaka;
d. penguatan sarana sistem pengawasan terhadap Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan;
dan
e. pengembangan...
_ 13-
e. pengembangan PPKT di Selat Malaka sebagai salah satu upaya menjaga kedaulatan negara.
(21 Strategi untuk penegasan batas wilayah negara di Laut melalui perundingan penetapan batas maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. melakukan perundingan bilateral dengan negara tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan
b. melakukan negosiasi internasional dalam mendukung posisi INDONESIA dalam perundingan batas maritim.
(3) Strategi untuk optimalisasi kerja sama dengan negara tetangga terkait pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melaksanakan koordinasi dengan negara tetangga terkait pengelolaan ruang Laut; dan
b. memantapkan kerja sama regional dan internasional terkait pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan Sumber Daya Kelautan
(4) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum di perairan Selat Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk zorla pertahanan dan keamanan;
b. membangun dan meningkatkan prasarana dan sarana pertahanan keamanan di Laut;
c. meningkatkan kerja sama pertahanan dan keamanan dalam penegakan hukum dengan negara tetangga;
d. meningkatkan kegiatan pertahanan dan keamanan untuk upaya pengam€rnan dan penegakan hukum;
dan
e. meningkatkan dan membina peran Masyarakat dalam kegiatan pengawasan.
(5) Strategi untuk penguatan sarana sistem pengawasa.n terhadap Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengoptimalisasikan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan dalam pengelolaan perikanan dan pengawasan di Laut dalam satu sistem pengawasan yang terpadu;
b. meningkatkan...
SK No l7129l A
-L4-
b. meningkatkan dan mengembangkan stasiun pengawas (radar) dan/atau sistem lain yang terintegrasi dengan sistem pemantauan kapal perikanan terutama di titik pintu masuknya kapal perikanan asing ke INDONESIA;
c. memasang sistem pemantauan kapal perikanan bagi kapal berukuran di atas 30 GT (tiga puluh gross tonnageli
d. meningkatkan frekuensi pengawasan dengan menambah jumlah kapal patroli serta koordinasi antarnegara;
e. menguatkan prasarana dan sarana atau instrumen pengawasan oleh Masyarakat;
f. meningkatkan kesadaran dan pengetahuan Masyarakat nelayan terkait perjanjian regional yang telah disepakati terkait pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
g. meningkatkan koordinasi antarlembaga dan antarpemerintah dalam penanganan tindak pidana dan peningkatan penertiban ketaatan kapal.
(6) Strategi untuk pengembangan PPKT di Selat Malaka sebagai salah satu upaya menjaga kedaulatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. memetakan potensi sumber daya PPKT; dan
b. mengalokasikan ruang PPKT untuk tujuan pertahanan dan keamanan, pengendalian lingkungan hidup, dan kesejahteraan Masyarakat.
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengembangan dan pengelolaan ekonomi kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. pengembangan pusat perhrmbuhan kelautan;
b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut;
c. optimalisasi kegiatan perikanan tangkap berkelanjutan;
d. pengembangan upaya keprospekan sumber daya minyak dan gas bumi;
e. optimalisasi...
e. optimalisasi dan pengelolaan bagan pemisah lalu lintas sesuai ketentuan hukum atau perjanjian internasional;
f. meningkatkan konektivitas dan intensitas kegiatan Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi; dan
g. meningkatkan peran dan keterkaitan Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan.
(21 Strategi untuk pengembangan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berdaya saing;
b. mengembangkan usaha pada sentra kegiatan usaha Pergaraman;
c. mengembangkan usaha industri maritim yang berorientasi pada jasa transportasi Laut; dan d, mengembangkan dan meningkatkan peran dan fungsi Pelabuhan Perikanan dalam mendukung pengembangan ekonomi kawasan.
(3) Strategi untuk pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan dan meningkatkan peran Pelabuhan dalam mendukung konektivitas maritim;
b. memantapkan operasionalisasi fungsi prasarana dan sarana Alur Pelayaran;
c. meningkatkan kegiatan pengawasan Alur Pelayaran dalam rangka keselamatan pelayaran;
d. meningkatkan perlindungan lingkungan maritim;
mengembangkan konektivitas transportasi Laut khususnya di pulau-pulau kecil perbatasan dan terisolir;
mengatur peruntukan ruang Laut untuk koridor penggelaran alur pipa dan /atau kabel bawah Laut;
dan e
f. g.menyelaraskan...
g. menyelaraskan kegiatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut dengan kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya.
(4) Strategi untuk optimalisasi kegiatan perikanan tangkap berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. meningkatkan prasarana dan sarana perikanan yang didukung modernisasi teknologi;
b. mengendalikan usaha perikanan tangkap sesuai ketersediaan Sumber Daya Ikan;
c. meningkatkan pelindungan terhadap pelaku kegiatan penangkapan ikan;
d. memantapkan pengawasan pengelolaan Sumber Daya Ikan;
e. mengembangkan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan untuk mendukung peningkatan produksi perikanan tangkap, serta teknologi alat penangkapan ikan yang efisien dan tepat guna;
f. meningkatkan konektivitas dan intensitas kegiatan Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi; dan
g. meningkatkan peran dan keterkaitan Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan.
(5) Strategi untuk pengembangan upaya keprospekan sumber daya minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. menJrusun rencana pengembangan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Pertambangan minyak dan gas bumi;
b. mengelola kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan; dan
c. melakukan pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana Pertambangan minyak dan gas bumi.
(6) Strategi untuk optimalisasi bagan pemisah lalu lintas sesuai ketentuan hukum atau perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. memantapkan operasionalisasi pelayaran di area bagan pemisah lalu lintas;
b. meningkatkan
REPUBL|K INDONESIA
b. meningkatkan peluang ekonomi skala lokal dan nasional bagi wilayah di sekitar bagan pemisah lalu lintas;
c. MENETAPKAN sistem rute Inshore T1affic Zorrc {lTZl untuk kepentingan keselamatan pelayaran di sekitar bagan pemisah lalu lintas;
d. meningkatkan pelindungan lingkr.rngan maritim di sekitar bagan pemisah lalu lintas; dan
e. meningkatkan pengawasan dan keselamatan pelayaran di bagan pemisah lalu lintas.
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan znna pertahanan dan keamanan yang mendukung stabilitas keamanan di kawasan perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. penegas€Ln batas wilayah negara di taut melalui penrndingan penetapan batas maritim;
b. optimalisasi kerja sama dengan negara tetangga terkait pemanfaatan ruang Laut;
c. peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum di perairan Selat Malaka;
d. penguatan sarana sistem pengawasan terhadap Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan;
dan
e. pengembangan...
_ 13-
e. pengembangan PPKT di Selat Malaka sebagai salah satu upaya menjaga kedaulatan negara.
(21 Strategi untuk penegasan batas wilayah negara di Laut melalui perundingan penetapan batas maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. melakukan perundingan bilateral dengan negara tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan
b. melakukan negosiasi internasional dalam mendukung posisi INDONESIA dalam perundingan batas maritim.
(3) Strategi untuk optimalisasi kerja sama dengan negara tetangga terkait pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melaksanakan koordinasi dengan negara tetangga terkait pengelolaan ruang Laut; dan
b. memantapkan kerja sama regional dan internasional terkait pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan Sumber Daya Kelautan
(4) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum di perairan Selat Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk zorla pertahanan dan keamanan;
b. membangun dan meningkatkan prasarana dan sarana pertahanan keamanan di Laut;
c. meningkatkan kerja sama pertahanan dan keamanan dalam penegakan hukum dengan negara tetangga;
d. meningkatkan kegiatan pertahanan dan keamanan untuk upaya pengam€rnan dan penegakan hukum;
dan
e. meningkatkan dan membina peran Masyarakat dalam kegiatan pengawasan.
(5) Strategi untuk penguatan sarana sistem pengawasa.n terhadap Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengoptimalisasikan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan dalam pengelolaan perikanan dan pengawasan di Laut dalam satu sistem pengawasan yang terpadu;
b. meningkatkan...
SK No l7129l A
-L4-
b. meningkatkan dan mengembangkan stasiun pengawas (radar) dan/atau sistem lain yang terintegrasi dengan sistem pemantauan kapal perikanan terutama di titik pintu masuknya kapal perikanan asing ke INDONESIA;
c. memasang sistem pemantauan kapal perikanan bagi kapal berukuran di atas 30 GT (tiga puluh gross tonnageli
d. meningkatkan frekuensi pengawasan dengan menambah jumlah kapal patroli serta koordinasi antarnegara;
e. menguatkan prasarana dan sarana atau instrumen pengawasan oleh Masyarakat;
f. meningkatkan kesadaran dan pengetahuan Masyarakat nelayan terkait perjanjian regional yang telah disepakati terkait pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
g. meningkatkan koordinasi antarlembaga dan antarpemerintah dalam penanganan tindak pidana dan peningkatan penertiban ketaatan kapal.
(6) Strategi untuk pengembangan PPKT di Selat Malaka sebagai salah satu upaya menjaga kedaulatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. memetakan potensi sumber daya PPKT; dan
b. mengalokasikan ruang PPKT untuk tujuan pertahanan dan keamanan, pengendalian lingkungan hidup, dan kesejahteraan Masyarakat.
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengembangan dan pengelolaan ekonomi kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. pengembangan pusat perhrmbuhan kelautan;
b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut;
c. optimalisasi kegiatan perikanan tangkap berkelanjutan;
d. pengembangan upaya keprospekan sumber daya minyak dan gas bumi;
e. optimalisasi...
e. optimalisasi dan pengelolaan bagan pemisah lalu lintas sesuai ketentuan hukum atau perjanjian internasional;
f. meningkatkan konektivitas dan intensitas kegiatan Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi; dan
g. meningkatkan peran dan keterkaitan Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan.
(21 Strategi untuk pengembangan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berdaya saing;
b. mengembangkan usaha pada sentra kegiatan usaha Pergaraman;
c. mengembangkan usaha industri maritim yang berorientasi pada jasa transportasi Laut; dan d, mengembangkan dan meningkatkan peran dan fungsi Pelabuhan Perikanan dalam mendukung pengembangan ekonomi kawasan.
(3) Strategi untuk pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan dan meningkatkan peran Pelabuhan dalam mendukung konektivitas maritim;
b. memantapkan operasionalisasi fungsi prasarana dan sarana Alur Pelayaran;
c. meningkatkan kegiatan pengawasan Alur Pelayaran dalam rangka keselamatan pelayaran;
d. meningkatkan perlindungan lingkungan maritim;
mengembangkan konektivitas transportasi Laut khususnya di pulau-pulau kecil perbatasan dan terisolir;
mengatur peruntukan ruang Laut untuk koridor penggelaran alur pipa dan /atau kabel bawah Laut;
dan e
f. g.menyelaraskan...
g. menyelaraskan kegiatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut dengan kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya.
(4) Strategi untuk optimalisasi kegiatan perikanan tangkap berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. meningkatkan prasarana dan sarana perikanan yang didukung modernisasi teknologi;
b. mengendalikan usaha perikanan tangkap sesuai ketersediaan Sumber Daya Ikan;
c. meningkatkan pelindungan terhadap pelaku kegiatan penangkapan ikan;
d. memantapkan pengawasan pengelolaan Sumber Daya Ikan;
e. mengembangkan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan untuk mendukung peningkatan produksi perikanan tangkap, serta teknologi alat penangkapan ikan yang efisien dan tepat guna;
f. meningkatkan konektivitas dan intensitas kegiatan Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi; dan
g. meningkatkan peran dan keterkaitan Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan.
(5) Strategi untuk pengembangan upaya keprospekan sumber daya minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. menJrusun rencana pengembangan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Pertambangan minyak dan gas bumi;
b. mengelola kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan; dan
c. melakukan pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana Pertambangan minyak dan gas bumi.
(6) Strategi untuk optimalisasi bagan pemisah lalu lintas sesuai ketentuan hukum atau perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. memantapkan operasionalisasi pelayaran di area bagan pemisah lalu lintas;
b. meningkatkan
REPUBL|K INDONESIA
b. meningkatkan peluang ekonomi skala lokal dan nasional bagi wilayah di sekitar bagan pemisah lalu lintas;
c. MENETAPKAN sistem rute Inshore T1affic Zorrc {lTZl untuk kepentingan keselamatan pelayaran di sekitar bagan pemisah lalu lintas;
d. meningkatkan pelindungan lingkr.rngan maritim di sekitar bagan pemisah lalu lintas; dan
e. meningkatkan pengawasan dan keselamatan pelayaran di bagan pemisah lalu lintas.
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21 huruf a berupa Pelabuhan [.a.ut.
(21 Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelabuhan Kuala Langsa di Kota Langsa, Provinsi Aceh;
b. Pelabuhan Idi di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh;
c. Pelabuhan Kuala Beukah di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh;
d. Pelabuhan Belawan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
e. Pelabuhan Tanjung Balai Asahan/Teluk Nibung di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara;
f. Pelabuhan Sei Nangka di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara;
g. Pelabuhan Sei Sembilang di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara;
h. Pelabuhan Silau Baru di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara;
i. Pelabuhan Bagan Asahan di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara;
j. Pelabuhan Kuala Tanjung di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara;
SK No l7128l A
k. Pelabuhan...
k. Pelabuhan Tanjung Tiram di Kabupaten Batubara, Provinsi Kepulauan Sumatera Utara;
1. Pelabuhan Pangkalan Dodek di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara;
m. Pelabuhan Kampung Lalang di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara;
n. Pelabuhan Perupuk/Medang Deras di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara;
o. Pelabuhan Tanjung Beringin di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;
p. Pelabuhan Pantai Cermin di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;
q. Pelabuhan Labuhan Bilik di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;
r. Pelabuhan Sialang Buah di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;
s. Pelabuhan Pantai Labu di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
t. Pelabuhan Percut di Kabupaten Deli Serdang Provinsi, Sumatera Utara;
u. Pelabuhan Rantau Panjang di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
v. Pelabuhan Sei Berombang di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara;
w. Pelabuhan Tanjung Sarang Elang di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara;
x. Pelabuhan Ajamu di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara;
y. Pelabuhan Gajah Mati di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara;
z. Pelabuhan Pantai Pukat di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara;
aa. Pelabuhan Sei Kubung di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara;
bb. Pelabuhan Simandulang di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara;
cc. Pelabuhan Teluk Leidong di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara;
dd. Pelabuhan
rIETTETEN fNf-roNI.:trIA
dd.
ee.
ff.
gg.
hh.
Pelabuhan Pangkalan Brandan di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara;
Pelabuhan Pangkalan Susu di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara;
Pelabuhan Tanjung Pura di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara;
Pelabuhan Rrlau Kampai di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara;
Pelabuhan Tapak Kuda di Kabupaten langkat, Provinsi Sumatera Utara;
Pelabuhan Kuala Sarapuh di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara;
Pelabuhan Tanjung Buton di Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
Pelabuhan Selat Panjang di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;
Pelabuhan Bengkalis di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Kepulauan Riau;
Pelabuhan Dumai di Kota Dumai, Provinsi Riau;
Pelabuhan Sungai Pakning di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
Pelabuhan Bagan Siapi-api di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;
Pelabuhan Meranti/Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Frovinsi Riau;
Pelabuhan Panipahan di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;
Pelabuhan Tanjung Medang di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
Pelabuhan Lubuk Gaung di Kota Dumai, Provinsi Riau;
Pelabuhan Pelinhrng di Kota Dumai, Provinsi Riau;
Pelabuhan Tanjung Kedadu di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;
Pelabuhan Buatan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
ii.
jj.
kk.
lt.
mm.
nn.
oo.
pp.
qq.
tt.
ss.
tt.
uu W.
ww. Pelabuhan
ww.
xr(.
vr.
zz.
aaa.
bbb.
ccc.
ddd.
eee.
fff.
ogo bbb' hhh.
iii.
ii,.
kkk.
111. mmm.
nnn.
ooo.
EEPUBLIK INDONESIA
Pelabuhan Sei Apit di Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
Pelabuhan Kurau/Selat Lalang di Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
Pelabuhan Siak Sri Indrapura di Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
Pelabuhan Sungai Siak di Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
Pelabuhan Batu Panjang di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
Pelabuhan Batu Enam di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;
Pelabuhan Sinaboi di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;
Pelabuhan Bulu Hala di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;
Pelabuhan Kubu di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;
Pelabuhan Pulau Halang di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;
Pelabuhan Pulau Jemur di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;
Pelabuhan Bandul di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
Pelabuhan Buruk Bakul di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
Pelabuhan Melibur di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
Pelabuhan Selat Baru di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
Pelabuhan Teluk Rhu di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
Pelabuhan Bantan Tengah di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
Pelabuhan Belitung di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
Pelabuhan Bukit Batu di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
SK No l7125l A ppp.Pelabuhan...
ppp. Pelabuhan Darul Aman di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
qqq. Pelabuhan Gunap di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
rrr. Pelabuhan Lubuk Muda di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
sss. Pelabuhan Selat Morong di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
ttt. Pelabuhan Tanjung Kapal di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
uuu. Pelabuhan Teluk Pambang di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; dan wv. Pelabuhan Titi Akar di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) huruf a dan Peraturan Pernanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan;
2. pemeliharaan Alur Pelayaran;
3. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
4. penetapan koridor Alur Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal;
5. penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang- undangan;
6. pemanfaatan
6. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat lokal;
7. pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
8. penelitian dan pendidikan; dan/atau
9. pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan dan hukum internasional;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah [.aut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mengganggu fungsi Alur Pelayaran;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
3. pembudidayaan ikan;
4. pembuangan sampah dan limbah;
5. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan/atau
6. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.
Pasa1 55 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pendidikan dan penelitian;
2. pelaksanaan salvage;
3. pendalaman Alur Pelayaran;
4. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
5. penetapan koridor Alur Pelayaran, sistem rtrte, dan area labuh kapal;
6. penetapanlTZ (Inshore Traffic Zonel;
7. pemanfaatan. . .
_43_
7. pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
8. kegiatan pengawasan dan pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perlndang- undangan; dan/atau
9. pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi bagan pemisah lalu lintas;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan bersifat menetap;
3. perikanan budi daya; dan/atau
4. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang mengganggu fungsi bagan pemisah lalu lintas.