Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
