Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 30 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Paten bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda