Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 156) yang telah beberapa kali diubah dengan: a. Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 94); dan b. Peraturan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 223); diubah sebagai berikut: 1. Mengubah angka 1 pada Pasal 1, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda