Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN PROTOCOL 5 ON UNLIMITED THIRD AND FOURTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS BETWEEN ASEAN CAPITAL CITIES (PROTOKOL 5 MENGENAI KEBEBASAN HAK ANGKUT KETIGA DAN KEEMPAT YANG TIDAK TERBATAS ANTARA IBUKOTA NEGARA ASEAN)
Teks Saat Ini
Mengesahkan Protocol 5 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between ASEAN Capital Cities (Protokol 5 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Ibukota Negara ASEAN) dan Protocol 6 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between ASEAN Capital Cities (Protokol 6 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antara Ibukota Negara ASEAN), yang telah ditandatangani di Manila, Filipina pada tanggal 20 Mei 2009 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
