Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK PENGAIRAN, TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN, TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN, DAN TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
