Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA SELEKSI DAN TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud denga.n:
1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjarnin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
2. Dewan Komisioner adalah organ tertinggi Lcmbaga Penjamin Simpanan.
3. Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner kmbaga Penjamin ],ang disebut Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleh PRESIDEN unttrk melaksanakan seleksi dan men3rampaikan nama calon anggota Dewan Komisioner hasil seleksi kepada PRESIDEN.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Koreksi Anda
