Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . REPTIEUK INIX)NESIA Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Jan:uari 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Janluari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 6 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA K INDONESIA rundang-undan gan si Huku4r, ttd ttd vanna Djaman
Koreksi Anda