Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Kedudukan keuangan Ketua dan Anggota DKPP terdiri atas:
a. uErng kehormatan; dan
b. fasilitas.
Koreksi Anda
